Selasa, 18 September 2012

VALUE FOR MONEY AUDIT DAN PROSES AUDIT KINERJA




A.   KARAKTERISTIK VALUE FOR MONEY  AUDIT
Audit kinerja yang meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Pengertian audit dalam audit keuangan adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai asersi atau tindakan dan kejadian ekonomi, kesesuaiannya dengan criteria/standar  yang telah ditetapkan dan kemudian mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut (Malan, 1984).
Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi audit. Definisi audit kinerja adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan, dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hokum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan criteria yang telah ditetapkan sebelumnya, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut (Malan,1984).
Perbedaan VFM audit dengan conventional audit adalah dalam hal laporan audit. Audit yang konvesional , hasil auditnya adalah berupa pendapat (opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan criteria standar yang telah ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam VFM audit tidak sekedar menyampaikan kesimpulan berdasarkan tahapan audit yang telah dilaksanakan, akan tetap juga dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan di masa depan.
B.   AUDIT EKONOMI DAN EFISIENSI
Audit ekonomi dan efisiensi bertujuan untuk menentukan :
1.    Apakah suatu entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya (seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara ekonomis dan efisien.
2.    Penyebab terjadinya praktik-praktik yang tidak ekonomis atau tidak efisien, termasuk ketidakmampuan organisasi dalam mengelola system informasi, prosedur administrasi, dan struktur organisasi.
Prosedur untuk melakuakan audit ekonomi dan efisiensi meliputi:
1.    Perencanaan audit.
2.    Me review system akuntansi dan pengendalian intern.
3.    Menguji system akuntansi dan pengendalian intern.
4.    Melaksanakan audit.
5.    Menyampaikan laporan.


C.   AUDIT EFEKTIVITAS
Menurut Audit Commission (1986), efektivitas berarti menyediakan jasa-jasa yang benar sehingga memungkinkan pihak yang berwenang untuk mengimplementasikan kebijakan dan tujuannya.
Audit efektivitas (audit program) bertujuan untuk menentukan :
1.    Tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang diinginkan.
2.    Kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
3.    Apakah entitas yang diaudit telah mempertimbangkan alternative lain yang memberikan hasil yang sama dengan biaya yang paling rendah.
Prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi dalam audit kinerja yaitu :
1.    Auditor (orang/lembaga yang melakukan audit), auditee (pihak yang diaudit), recipient (pihak yang menerima hasil audit).
2.    Hubungan akuntabilitas antara auditee (subordinate) dan recipient (otoritas yang lebih tinggi).
3.    Independensi antara auditor dan auditee.
4.    Pengujian dan evaluasi tertentu atas aktivitas yang menjadi tanggungjawab auditee oleh auditor untuk audit recipient.

D.   STANDAR AUDIT PEMERINTAH (SAP)
Standar-standar  yang menjadi pedoman dalam audit kinerja terhadap lembaga pemerintah menurut  Standar Audit  Pemerintah adalah :
1.    Standar Umum
a.    Staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan professional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan.
b.    Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi/lembaga audit dan auditor, baik pemerintah maupun akuntan public, harus independen (secara organisasi maupun secara pribadi), bebas dari gangguan independensi yang bersifat pribadi dan yang di luar pribadinya(ekstern), yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang  independen.
c.    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
d.    Setiap organisasi/lembaga yang melaksanakan audit yang berdasarkan SAP ini harus memiliki system pengendalian intern  yang memadai, dan system pengendalian mutu tersebut harus di-review oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).
2.    Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja
a.    Perencanaan
Pekerjaan harus direncakanan secara memadai.
b.    Supervisi
Staf harus diawasi (supervisi) dengan baik.
c.    Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Apabila hokum, peraturan perundang-undangan, dan persyaratan kepatuhan lainnya merupakan hal yang signifikan bagi tujuan audit, auditor harus merancang audit tersebut untuk memberiakan keyakinan yang memadai mengenai kepatuhan tersebut.
d.    Pengendalian Manajemen
Auditor harus benar-benar memahami pengendalian manajemen yang relevan dengan audit.

3.    Standar Pelaporan Audit Kinerja
1.    Bentuk
Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit.
2.    Ketepatan Waktu
Auditor harus dengan semestinya menerbitkan laporan untuk menyediakan infromasi  yang dapat digunakan secara tepat waktu oleh manajemen dan pihak lain yang berkepentingan.
3.    Isi Laporan
a.    Tujuan, Lingkup, dan Metodelogi Audit
Auditor harus melaporkan tujuan, lingkup, dan metodologi audit.
b.    Hasil Audit
Auditor harus melaporkan temuan audit yang signifikan, dan jika mungkin melaporkan kesimpulan auditor.
c.    Rekomendasi
Auditor harus menyampaikan rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan atas bidang yang bermasalah dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas yang diaudit.
d.    Pernyataan Standar Audit
Auditor harus melaporkan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Pemerintah.
e.    Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
f.     Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang
g.    Pelaporan secara langsung tentang unsur perbuatan melanggar/melawan hokum
h.    Pengendalian manajemen
i.      Tanggapan pejabat yang bertanggungjawab
j.      Hasil/prestasi kerja yang patut dihargai
k.    Hal yang memerlukan penelaahan lebih lanjut
l.      Informasi istimewa dan rahasia
4.    Penyajian Laporan
Laporan harus lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas dan ringkas sepanjang hal ini dimungkinkan.
5.    Distribusi Laporan
Laporan tertulis diserahkan oleh organisasi/lembaga audit kepada :
a.    Pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit
b.    Kepada pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit, termasuk organisasi luar yang memberikan dana, kecuali jika peraturan perundang-undangan melarangnya
c.    Kepada pejabat lain yang mempunyai tanggungjawab atas pengawasan secara hukum  atau pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan temuan dan rekomendasi audit
d.    Kepada pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima laporan tersebut

E.    AUDIT KINERJA PEMERINTAH DAERAH DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
Terdapat tiga aspek utama yang mendukung terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) yaitu, pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Pengawasan mengacu pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak di luar eksekutif (yaitu masyarakat dan DPR/DPRD) untuk mengawasi kinerja pemerintahan. Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutif (pemerintah) untuk menjamin dilaksanakannya system dan kebijakan manajemen sehingga tujuan organisasi tercapai. Pemeriksaan (audit) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah telah sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.

F.    PERMASALAHAN AUDIT KINERJA LEMBAGA PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Permasalahan otonomi dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertangung jawab kepada daerah kabupaten/ kota akan membawa konsekuensi perubahan pada pola dan sitem pengawasan dan pemeriksaan. Perubahan-perubahan tersebut juga memberikan dampak pada unit-unit kerja daerah, seperti tuntutan kepada pegawai/ aparatur pemerintah daerah untuk lebih terbuka, transparan, dan bertangungjawab atas kepusan yang dibuat. Pemberian kepercayaan kepada auditor dengan memberikan peran yang lebih besar untuk memeriksa lembaga-lembaga pemerintah, telah menjadi bagian penting dalam proses terciptanya akuntanbilitas public. Bagi auditor, dengan diberinya peran yang lebih besar tersebut, maka auditor dituntut menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan indenpendensi dan dapat menghilangkan pratek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang ada.

Reposisi lembaga pemeriksa
Harus disadari bahwa saat ini masih terdapat beberapa kelemahan dalam melakukan audit pemerintahan di Indonesia. Pertama adalh tidak tersedianya indikator kinerja yang memadai sebagai dasar untuk mengukur kinerja pemerintah daerah, hal tersebut umum dialami organisasi sektor public adalah berupa pelayanan public yang tidak mudah diukur. Kedua terkait dengan masalah struktur lembaga pemeriksa pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Permasalahan yang ada adalah banyaknya lembaga pemeriksa fungsional yang overlapping satu dengan yang lainnya yang menyebabkan pelaksanaan pengauditan tidak efisien dan tidak efektif. Saat ini, pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pemeriksa fungsional terdapat pembiayaan desentralisasi oleh BPK, BPKP, dan inspektorat dalm negeri.

G.   STRUKTUR AUDIT KINERJA

Sebelum melakukan audit, auditor terlebih dahulu harus memperoleh informasi umum organisasi guna mendapatkan pemahaman yang memadai tentang lingkungan organisasi yang diaudit, struktur organisasi, misi organisasi, proses kerja serta sistem informasi dan pelaporan. Pemahaman lingkungan masing-masing organisasi akan memberikan dasar untuk memperoleh penjelasan dan analisis ynag lebih mendalam mengenai sistem pengendalian manajemen.
Berdasarkan hasil analisis terhadap kelemahan dan kekuatan sistem pengendalian dan pemahaman mengenai keluasan (scope), validitas dan reabilitas informasi kinerja yang dihasilkan oleh entitas/organisasi, auditor kemudian menetapkan kriteria audit dan mengembangkan ukuran-ukuran kinerja yang tepat. Berdasarkan rencana kerja yang telah dibuat, auditor melakukan pengauditan, mengembangkan hasil-hasil temuan audit dan membandingkan antara kinerja yang dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil temuan kemudian dilaporkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan yang disertai dengan rekomendasi yang diusulkan oleh auditor. Pada akhirnya, rekomendasi-rekomendasi yang diusulkan oleh auditor akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang.
Struktur audit kinerja terdiri atas tahap pengenalan dan perencanaan, tahap pengauditan, tahap pelaporan dan tahap penindaklanjutan. Pada tahap pengenalan dilakukan survei pendahuluan dan review sistem pengendalian manajemen. Pekerjaan yang dilakukan pada survei pendahuluan dan review sistem pengendalian manajemen bertujuan untuk menghasilkan rencana penelitian yang detail yang dapat membantu auditor dalam mengukur kinerja dan mengembangkan temuan berdasarkan perbandingan antara kinerja dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tahap pengauditan dalam audit kinerja terdiri dari tiga elemen, yaitu telaah hasil-hasil program, telaah ekonomi dan efisiensi dan telaah kepatuhan. Tahapan-tahapan dalam audit kinerja disusun untuk membantu auditor dalam mencapai tujuan audit kinerja. Review hasil-hasil program akan membantu auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar. Review ekonomis dan efisiensi akan mengarahkan auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar secara ekonomis dan efisien. Review kepatuhan akan membantu auditor untuk menentukan apakah entitas telah melakukan segala sesuatu dengan cara-cara yang benar, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Masing-masing elemen tersebut dapat dijalankan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, tergantung pada sumber daya yang ada dan pertimbangan waktu.
Tahap pelaporan merupakan tahapan yang harus dilaksanakan karena adanya tuntutan yang tinggi dari masyarakat atas pengelolaan sumber daya publik. Hal tersebut menjadi alasan utama untuk melaporkan keseluruhan pekerjaan audit kepada pihak manajemen, lembaga legislatif dan masyarakat luas. Penyampaian hasil-hasil pekerjaan audit dapat dilakukan secara formal dalam bentuk laporan tertulis kepada lembaga legislatif maupun secara informal melalui diskusi dengan pihak manajemen. Namun demikian, akan lebih baik bila laporan audit disampaikan secara tertulis, karena pengorganisasian dan pelaporan temuan-temuan audit secara tertulis akan membuat hasil pekerjaan yang telah dilakukan menjadi lebih permanen. Selain itu, laporan tertulis juga sangat penting untuk akuntabilitas publik. Laporan tertulis merupakan ukuran yang nyata atas nilai sebuah pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor. Laporan yang disajikan oleh auditor merupakan kriteria yang penting bagi kesuksesan atau kegagalan pekerjaannya.
Tahapan yang terakhir adalah tahap penindaklanjutan, dimana tahap ini didesain untuk memastikan/memberikan pendapat apakah rekomendasi yang diusulkan oleh auditor sudah diimplentasikan. Prosedur penindaklanjutan dimulai dengan tahap perencanaan melalui pertemuan dengan pihak manajemen untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi organisasi dalam mengimplementasikan rekomendasi auditor. Selanjutnya, auditor mengumpulkan data-data yang ada dan melakukan analisis terhadap data-data tersebut untuk kemudian disusun dalam sebuah laporan.
(dwiermayanti.wordpress.com/2010/.../audit-kinerj..)

H.   TAHAP PENGENALAN DAN PERENCANAAN
Tahap pengenalan dan perencanaan terdiri dari dua elemen yaitu survei pendahuluan dan review sistem pengendalian manajemen. Pekerjaan yang dilakukan masing-masing elemen bertujuan untuk menghasilkan rencana penelitian (research plan) yang detail yang dapat membantu auditor dalam mengukur kinerja dan mengembangkan temuan berdasarkan perbandingan antara kinerja dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
a. Survei Pendahuluan (Preliminary Survey)
Pada tahap survei pendahuluan auditor akan berupaya untuk memperoleh gambaran yang akurat tentang lingkungan organisasi yang diaudit, terutama berkaitan dengan struktur dan operasi organisasi, lingkungan manajemen, kebijakan, standar, dan prosedur kerja.
b. Review Sistem Pengendalian (Control System Review)
Pada audit keuangan, auditor memulai pekerjaan dengan melakukan review dan evaluasi terhadap system pengendalian intern (SPI) terutama yang berkaitan dengan prosedur akuntansinya, sedangkan pada audit kinerja, auditor harus menelaah system pengendalian manajemen atau system pengendalian administrasif dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengendalian yang signifikan agar menjadi perhatian manajemen dan untuk menentukan luas, sifat, dan waktu pekerjaan pemeriksaan berikutnya.
Prosedur audit yang dilakukan paa tahap review system pengendalian secara garis besar terdiri dari tiga langkah yaitu :
1. Menganalisis system manajemen organisasi,
2. Membandingkannya dengan model yang ada,
3. Mencatat dugaan terhadap setiap ketidakcocokan/ketidaksesuaian.
Dalam me review system pengandalian, auditor dapat mengarahkan pekerjaannya dengan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut :
-          Apakah organisasi membuat perencanaan yang cukup? Apakah strategi untuk mencapai tujuan telah ditetapkan? Apakah standar pencapaian tujuan juga telah ditetapkan?
-          Apakah organisasi sudah terstruktur dengan baik untuk menjalankan aktivitasnya? Apakah sumber daya tidak tersedia dan terdistribusi dengan baik?
-          Apakah rencana sudah dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan?
-          Apakah kinerja telah dimonitor dengan menggunakan dasar/kriteria yang pasti? Apakah penyimpangan dari rencana semula diidentifikasikan dan dianalisis dengan hati-hati? Apakah tindakan koreksi yang tepat waktu telah dilaksanakan?
Kriteria Pengendalian untuk Hasil-hasil Program, Penilaian Ekonomi dan Efisiensi
Kriteria yang digunakan untuk menilai reliabilitas data dibagi dalam dua area :
1. Proses pengumpulan, perhitungan dan pelaporan data
a)    Prosedur yang ada didesain untuk memastikan fairness, dependability, dan reliability data.
b)    Terdapat pengendalian dalam proses pengumpulan dan perhitungan data untuk memastikan integritas data.
c)    Pengendalian yang telah ditetapkan sudah dijalankan.
d)    Terdapat dokumentasi yang memadai untuk menentukan integritas data.
2. Kecukupan pelaporan data
a)    Data yang dikumpulkan dan dihitung dibuat dengan dasar yang konsisten dengan tahun sebelumnya.
b)    Kewajaran dan reliabilitas data disajikan dengan criteria tertentu.
Pekerjaan audit pada tahap pengenalan dan perencanaan diharapkan mampu mempersiapkan dua buah dokumen yaitu :
  1. Memorandum analitis (analytical memorandum), berisi identifikasi kelemahan yang material dalam system pengendalian manajemen dan pembuat rekomendasi untuk perbaikan atas kelemahan tersebut.
  2.  Memorandum perencanaan (planning memorandum), dibuat berdasarkan hasil review sistem pengendalian untuk menentukan sifat, luas dan waktu untuk pekerjaan audit berikutnya

(disfianoni.blogspot.com/.../tahapan-pengenalan-da... -)


I.      TAHAPAN AUDIT
Tahapan dalam audit kinerja terdiri dari tiga elemen
  1. telaah hasil-hasil program (program results seview)
  2. telaah ekonomi dan efisien (economy and efficiency review)
  3. telaah kepatuhan (compliance review)

secara lebih rinci, komponen audit terdiri dari

  1. indentifikasi lingkungan manajmen
  2. perencanaan dan tujuan
  3. struktur organisasi
  4. kebijakan dan praktik
  5. system dan prosedur
  6. pengendalian dan metode pengendalian
  7. sumber daya manusia dan lingkungan fisik
  8. praktik pengelolahan staf (staffing practices)
  9. analisa fiscal
  10. Area khusus investigasi ( special areas of investigation)

Indentifikasi lingkungan manajemen
Auditor harus familiar dengan lingungan manajemen klien untuk memahami keterbatasan – keterbatasan yang dihadapai organisasi.untuk itu auditor harus mengetahui sesakma dan akurat gambaran menyeluruh gambaran organisasi dari prespektif hukum, organisasi, dan karyawan.
Perencanaan dan tujuan
Komponen ini berkaitan dangan review atas proses penetapan renncana dan tujuan organisasi, auditor menguji tujuan yang ditetapkan secara jelas dan rencana- rencana untuk mencapai tujuan tersebut. Serta aktivitas yang berkaitan yang dilakukan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
Struktur organisasi
Komponen ini berkaitan bagaimana sebuah unit diatur dan sumber daya yang dialokasikan untuk mencapai tujuan organisasi yang berkaitan dengan otoritas formal maupun informal dan tanggung jawab yang berkaitan dengan organisasi.
Kebijakan dan pratik
Komponen ini mengacu pada kebijakan yang berlaku umum, yang merupakan kesepakan yang dirumuskan oleh masyarakat yang diwakili oleh legislative, dan diformalkan dalam peraturan dan petunjuk administrative yang mengacuh pada sejumlah aktivitas yang harus dilaksanakan.
System dan prosedur
Sistem dan prosedur merupakan rangkaian kegiatan atau aktivitas untul menelaah struktur pengendalian, efektifitas, ketepatan, logiga dan kebutuhan organisasi.
Pengendalian dan metode pengendalian
Komponen ini berhubungan dengan pengendalian intern terutama accounting control dan administrative control.
Sumber daya manusia dan linkungan fisik
Berkaitan dengan sikap karyawan, dokumentasi tentang berbagai aktivitas, dankondisi fisik pekerjaan.
Pratik penempatan karyawan
Komponen ini mengacuh pada metode dan prosedur  untuk melindungi sumber daya manusia yang digunakan untuk mencapai tujuan organisasi, untuk mengatur administrasi penggajian, untuk menilai kinerja karyawan, dan kebijakan dan prosedur pelatihan karyawan.
Analisa fiscal
Diperlukan untuk menganalisa informasi keuangan yang secara langsung atau tidak langsungsung dapat digunakan untuk mengindentifikasi efisiensi oprasi, ekonomis, dan efektifitas unit organisasi yang dievaluasi.
Investigasi khusus
Investigasi ini lebih diarahkan pada usaha untuk mengevaluasi solusi alternative yang didisien untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi atau peningkatan ekonomis sebuah fungsi organisasi.
J.    TAHAPAN PELAPORAN
Laporan tertulis bersifat permanent dan sangat penting untuk akuntabilitas public. Ada tiga langkah utama yang sangat penting dalam mengembangkan laporan tertulis yaitu
  1. persiapan, pada tahap persiapan, auditore mulai mengembangkan temuan-temuan audit, menggabungkan temuan-temuan tersebut menjadi sebuah laporan yang koheren dan logis, serta menyiapkan bukti-bukti pendukung dan dokumentasi yang diperlukan.
  2. penelaan merupakan tahapan analisis kritis terhadap laporan tertulis yang dilakukan oleh staf audit, review dan komentar atas laporan diberikan oleh pihak manajemn atau auditee.
  3. pengiriman, meliputi persiapan tertulis sebuah laporan yang permanent agar dapat dikirim kelembaga yang memberi tugas untuk mengaudit dan kepada auditee.
Hal terpenting adlah laporan tersebut dapat dipahami oleh pihak-pihak yan menerima dan membutuhkan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan laporan audit kinerja.
1.    laporan audit kinerja harus ditulis secara obyektif.
2.    auditor tidak erlu terlau overstate
3.    informasi yang disajika harus disertai suatu bukti yang kompeten
4.    auditor hendaknya menulis laporan secara konstruktif, memberi pengakuan terhadap kinerja yang baik maupun yang buruk.
5.    auditor hendaknya mengakomodasi usaha-usaha yang dilakukan oleh manajen untuk memperbaiki kinerja.
Selain berpedoman pada hal-hal tersebut diatas , ada beberapa keahlian yang perlu dimili dan di kembangkan aoleh auditor agar mampu menghasilkan laporan yang efektif yaitu.
  1. keahlian teknis (tehnical skills)
  2. keahlian manajerial (manajerial skills)
  3. keahlian interpersonal ( inter personal skills).

K.   TAHAP PENINDAKLANJUTKAN (FOLLOW-UP)
Tahap lanjutan didisain untuk memastikan/ memberikan pendapat apakah rekomendasi auditor sudah diimplementasikan, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahp penindaklanjutan antara lain.
  1. dasar utuk melakukan follow up.
  2. melaksanakan review follow up
  3. batasan review follow up
  4. implementasi rekomendasi oleh unit kerja
  5. pemeriksaan kembali secara peiodik

Dasar pelaksanaan follow up
adalah perencanaan yang dilakukan oleh pihak manajemen, untuk setiap rekomendasi yang diberikan oleh auditor,manajemen harus menentukan apakah rekomendasi tersebut ditolak atau diterima. Dan kapan implementasi rencana dilakukan.
Pelaksanaan review follow up
Perencanaan manajemen memberikan dasar untuk review follow up. Besdasrkan prosedur, hal yang pertam yang diputuskan adalah penjadwalan folloe up, yang mana hal ini sangat bergantung pada kompleksitas rekomendasi dan tingkat kesulitan rekomendasi.
Batasan follow up
Pelaksanaan follow up sebaiknya tidak terbatas pada penilaian pelaksanaan dan dampak yang diusulkan aloh auditor. Namun sebaliknya dihindari terjadinya follow up yang overload. Kegiatan follow up yang dilakukan diharapkan mampu menjelaskan peningkatan actual yang telah dicapai setelah proses audit dilaksanakan pada organisasi tertentu.
Implementasi rekomendasi
Rekomendasi sangat penting untuk perbaikan kinerja yang akan dating.

a. implementasi oleh unit kerja
unit yang diaudit memiliki kesempatan pertama kali untuk mempelajari temuan dan rekomendasi audit. Hal ini memungkinkan unit kerja untuk mengevaluasi dan menggunakan rekomendasi yang diberikan oleh staf auditor. Keterlibatan oraganisasi dalam ketelaan awal rekomendasi dan pengambilan tindakan yang tepat atas rekomendasi pendahuluan akan memberikan repon positif dari pihak legislative sebelum dileluarkan laporan akhir audit.
b. implementasi oleh eksekutif
manajemen (eksekutif) biasanya menerima hasil audit terlebih dahulu dibandingkan lembaga pengambilan kebijakan atau legislative. Diskusi antara auditor dengan manajemen sebelum laporan audit dipublikasikan akan memmungkinkan dihasilkan petunjuk administrative yang didisain untuk mengkoreksi permasalahan.
c. peran auditor dalam pengimplementasikan rekomendasi audit
dalam proses pengimplementasikan rekomendasi audit, auditor hanya berperan sebagai pendukung, tidak terlibat langsung didalamnya. Hal ini penting untuk menjaga objekvitas dan indenpendensi auditor karena ada kemungkinan bahwa dimasa yang akan dating organisasi tersebut akan diaudit oleh auditor yang sama.
d. peran legislative dalam mengimplementasikan rekomendasi audit
lembaga legislative, baik tingkat pusat maupun daerah merupakan otoritas tingkat akhir yangd dapat mengambil tindakan implementasi rekomendasi secara formal dengan meng adopsi peraturan, mosi dan sebagainya. Ada beberapa pendekatan yang dilakukan untuk memastikan implementasi rekomendasi audit.
  1. tindakan legislative secara formal
  2. tindakan legislative secara informal
  3. tindakan legislative melalui anggaran.


DAFTAR PUSTAKA

Prof.Dr.Mardiasmo,MBA,Ak ( 2002), “Akuntansi Sektor Publik”, Yogyakarta:Andi
Desfiani diakses tgl 26 Nopember 2011 : disfianoni.blogspot.com/.../tahapan-pengenalan
Dwiermayanti diakses tgl 26 Nopember 2011 : (dwiermayanti.wordpress.com/2010/.../audit-kinerj..)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar