A. DEFINISI
STRATEGI PEMBELANJAAN DAN STRATEGI FISKAL
Pada bab ini lebih ditujukan pada proses pembelanjaan
organisasi sektor publik. Pembelanjaan merupakan proses pemenuhan kebutuhan
pendanaan, baik operasi maupun investasi. Kata kunci pada bab ini adalah dana.
Dana sektor publik adalah dana yang digunakan untuk kegiatan maupun
pengembangan oleh organisasi sektor publik. Laporan dana dipergunakan untuk
memprakirakan kecukupan sumber keuangan yang diperoleh selama satu periode cukup
untuk menutupi klaim selama periode tersebut. Sumber keuangan adalah kas, klaim
atas kas(piutang), klaim terhadap barang, dan surat berharga entitas lain yang
diperoleh sebagai hasil transaksi di masa lalu maupun periode berjalan.
Sedangkan strategi fiskal merupakan suatu kebijakan dari
pemerintah untuk memberikan bimbingan, pengarahan, dan memperbaiki penyimpangan
yang dilakukan oleh sektor swasta maupun anggota masyarakat lainnya. Dan
kebijakan fiskal sendiri adalah kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam
rangka untuk membelanjakan uangnya guna mencapai tujuan negara dan upaya yang
ditempuh oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk
membiayai pembelanjaan pemerintah. Sehingga tujuan negara dapat tercapai dengan
efektif dan efisien. Peranan pemerintah ini sangat penting mengingat :
1.
Perekonomian
akan berjalan baik dan terasa adil bagi semua pihak.
2.
Berdasarkan
peraturan yang dibuatnya, pemerintah akan menjamin mekanisme pasar dapat
berjalan baik, secara seimbang.
3.
Pemerintah
perlu campur tangan dalam menyelesaikan masalah ekstern yang timbul dan akan
menyebabkan kegagalan pasar.
4.
Pemerintah
dibutuhkan untuk menjamin tetap terbukanya kesempatan kerja dan harga barang
tetap stabil.
5.
Atas
dasar nilai keadilan sosial, maka peranan pemerintah sangat penting untuk
mewujudkan suatu sistem pasar yang mampu menciptakan pembagian pendapatan yang
adil dan kesejahteraan yang selalu meningkat.
B. PERMASALAHAN
PENDANAAN
Dalam
menjalankan tugas operasi maupun investasi, pemerintah seringkali mengalami kesulitan pendanaan. Kesulitan itu
bisa disebabkan ketidaktepatan perencanaan, boros, dan berbagai sebab lainnya.
Berikut ini akan dijabarkan dua kesulitan pendanaan yang biasanya dialami
manajemen pemerintah.
1.
Defisit
Anggaran
Defisit
Anggaran dapat dilihat dari kasus yang terjadi. Misalnya kasus defisit
transaksi berjalan dimana setiap daerah/negara belum tentu sama. Transaksi
berjalan melibatkan dua bentuk neraca yaitu neraca perdagangan/jasa adalah
selisih antara nilai ekspor dengan nilai impor barang/jasa. Secara umum defisit
transaksi berjalan dapat diklasifikasi sebagai berikut :
a.
Defisit
neraca perdagangan lebih besar dari surplus neraca jasa.
b.
Defisit
neraca lebih besar dari surplus neraca perdagangan.
c.
Defisit
neraca perdagangan terjadi, bersamaan dengan defisit neraca jasa.
2.
Pinjaman
Luar Negeri
Membangun ekonomi suatu bangsa
dengan menggunakan pinjaman luar negeri merupakan salah satu alternatif yang
harus dikajiefektivitasnya. Selain itu, pinjamanyang semakin besar akan
menghasilkan ketergantungan yang semakin tinggi. Ini berarti, terlepas politik
transfer tehnologi, pinjaman luar negeri bukanlah pilihan terbaik. Berani
meminjam berarti berani membayar balik. Pemerintah Indonesia mnampaknya harus
diakui terjerat hutang. Besarnya hutang sebelum krisi, diperparah dengan
krisis, mengakibatkan ekonomi guncang dan resesi. Ini berarti hutang luar
negeri tidak membuahkan pengalaman baik. Oleh sebab itu, tuntutan untuk
berinovasi dalam bidang pendanaan muncul.
C. BENTUK-BENTUK
PENDAAAN
1.
Kerjasama
Operasi
Dalam
membangun sebuah daerah sangat diperlukan dana untuk pembiayaan sehingga
ketersediaan sumber pembiayaan ini harus memadai. Secara teoritis, masih
terdapat peluang sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan khususnya oleh
daerah yaitu melakukan kerjasama. Bentuk-bentuk kerjasama secara umum dapat
dikelompokan menurut kategori dibawah ini :
a.
Joint
operation
Kerjasama
ini dalam bentuk pengelolaan dengan berbagai model :
-
Bangun-operasi-serahkan
(built, operate and transfer/BOT)
-
Bangun
serah (Built and Transfer/BT)
-
Bangun
Serah Sewa (built transfer and rent/BTR)
-
Bangun
Kelola Miliki (Built operate and Own
/BOO)
-
Konsesi
(consenssion)
-
Leasing (afferment)
-
Bagi
Hasil (Profit Sharing Arragement)
-
Service contract
-
Management contract
-
Kerjasama
Operasi lainnya seperti Sewa Tambah guna (Contract
Add and Operted/CAO), Rehabilitasi Guna Serah (rehabilitate, Operate, and transfer/ROT)
b.
Joint
ventura
Kerjasama
Usaha Patungan. Pemerintah bersama-sama dengan swasta dapat mendirikan
perseroan terbatas yang mengacu pada undang-undang No. 1 tahun 1995.
Bentuk-bentuk kerja sama diatas lebih banyak dikembangkan berdasarkan pola
kemitraan antara sektor swasta dengan sektor publik. Hal ini dilakukan karena
kenyataan yang ada bahwa suatu daerah memiliki aset potensial untuk
dimanfaatkan atau dikembangkan, namun terhalang keterbatasan sumber dana atau
akses ke sumber dana tersebut serta keterbatasa kemampuan SDM dalam
memberdayakan aset tersebut. Di sisi lain swasta potensi pendanaan dan
teknologi. Kerjasam juga harus dikembangkan dengan mempertimbangkan resiko.
Bagi pemerintah, resiko yang akan ditanggung hendakanya lebih kecil atau tidak menanggung sama sekali.
2.
Obligasi
Salah
satu upaya untuk mendapatkan dana adalah menerbitkan obligasi. Pendanaan dengan
obligasi tidak terbatas pada pemerintah pusat tetapi juga dapat dikeluarkan
oleh daerah atatu badan-badan pemerintah seperti BUMN atau BUMD. Yang
diharapkan dari obligasi adalah suntikan dana segar untuk menambah dana
pembangunan dan membayar cicilan pokok utang.
a.
Jangka
Waktu Obligasi
Untuk
jangka pendek berkisar sampai 1 tahun, jangka menengah berkisar 3-10tahun, dan
jangka panjang sampai dengan 30 tahun atau lebih. Untuk jangka waktu lebih
ditujukan kepada para investor jangka panjang.
b.
Kelebihan
dan resiko Obligasi
Kelebihan
:
-
Mendapatkan
pendapatan tetap
-
Pada
saat jatuh tempo investor akan mendapatkan pokok pinjaman yang dapat
diinvestasikan
-
Pada
obligasi pemerintah, pajak pendapatan obligasi dapat dibebaskan
-
Jika
bunga bank turun, maka nilai obligasi akan naik
Resiko :
-
Jika
suku bunga bank naik, maka investor akan kehilangan uang karena obligasi yang dimiliki
tidak memberikan hasil yang sebaik obligasi yang baru diemisi.
-
Jika
terjadi peningkatan inflasi, maka nilai uang investor akan berangsur-angsur
berkurang.
c.
Pihak
yang berperan dalam penerbitan obligasi
-
Penjamin
pelaksana Emisi (underwriter)
-
Wali
Amanat (trustee)
-
Agen
Pembayaran
-
Penjamin
Emisi
3.
Privatisasi
a.
Konsep
Privatisasi
Tujuan
dari Privatisasi :
1)
Meningkatkan
kepemilikan swasta atas asset kunci dalam perekonomian
2)
Membuat
pasar baru untuk modalswasta dalam keuangan
3)
Mengurangi
kekuatan pergerakan serikat perdagangan.
b.
Metode-metode
privatisasi
1)
Penawaran
umum
2)
Penempatan
langsung
3)
Manajemen
buy out
4)
Likuidasi
5)
Privatisasi
lelang
6)
Kepemilikan
dengan menggunakan dana perwakilan privatisasi
7)
Penjualan
aset
c.
Privatisasi
di negara lain
4.
Otonomi
Daerah
Bentuk
hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah terdiri dari :
-
Desentralisasi
Sistem
pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. sumber dana bagi daerah terdiri dari pendapatan asli
daerah, dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi
khusus) dan pinjaman daerah, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
-
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di propinsi. Dalam pelaksanaanya,
instansi yang melaksanakan adalah dinas propinsi sebagai perangkat Pemerintah
Daerah Propinsi. Latar belakang adanya dekon ini karena ada kegiatan-kegiatan
yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat yang harus dilakukan di daerah. Otonomi
daerah “mengharuskan” Pemerintah Pusat menyerahkan tugas-tugas kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain seperti diatur dalam
pasal 7 ayat 2 UU 22/1999. Karena Pemerintah Pusat sudah tidak mempunyai
instansi vertikal di daerah maka wewenang melaksanakan kegiatan tersebut
dilimpahkan ke daerah.
-
Pinjaman
daerah
5.
Ekuitas
Salah
satu sumber dana yang paling populer adalah ekuitas. Ekuitas merupakan dana
yang disediakan pemilik usaha ketika mereka menginvestasikan kembali
pendapatannya, memberikan kontribusi tambahan, melikuidasi aset, dan
menerbitkan saham bagi investor. ekuitas diperoleh melaluii penjualan saham.
D.
PENCATATAN PENDANAAN
Anggaran merupakan metode utama yang digunakan oleh entitas pemerintah
untuk mengarahkan dan pengendalian pembelanjaan. Beberapa pratik anggaran gagal
menempatkan pembelanjaan diperiode anggaran, sehingga dilakukan eksplorasi
teknik akuntansi untuk mengukur iterperiode equity. GASB menyatakan fokur
pengukuran oprasi dana sektor public pada kemampuan memenuhi kewajiban periode
tersebut. Ini berarti aspek utamanya adalah karakter sumber financial dan dasar
akrual. GASB menerapkan konteks flow of financial resources dalm fokur
pengukuran dimana mensyaratkan dana pemerintah untuk mengakui efek dari
transaksi terhadap sumber keuangan pada saat terjadinya, bukan pada saat kas
diterima/ dibayarkan.
E. PENERAPAN DIINDONESIA
1. kerjasama
oprasi yaitu kerjasama pemerintah dengan BUMN agar mendapatkan laba yang baik,
tujuan nya untuk menambah dana APBD Negara.
2. Penerbitan
obligasi oleh pemerintah tujuannya agara mendapat dana dari masyarakat untuk
membiayai, biaya oprasional Negara.
F. FUNGSI KEBIJAKAN FISKAL
Fungsi
Alokasi :
o
Pada dasarnya sumber daya yang dimiliki suatu
negara adalah terbatas
o
Pemerintah harus menentukan seberapa besar
dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memproduksi
barang-barang publik, dan seberapa besar akan digunakan untuk memproduksi
barang-barang individu
o
Pemerintah harus menentukan dari barang-barang
publik yang diperlukan warganya, seberapa besar harus disediakan oleh
pemerintah, dan seberapa besar yang dapat disediakan oleh rumahtangga
perusahaan
Fungsi Distribusi :
1. Pemerintah
harus membuat kebijakan-kebijakan agar alokasi sumber daya ekonomi dilaksanakan
secara efisien
2.
Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan
agar kekayaan terdistribusi secara baik dalam masyarakat, misalnya melalui
kebijakan:
-
Perpajakan
-
Subsidi
-
pengentasan kemiskinan
-
transfer penghasilan dari daerah kaya ke
daerah miskin
-
bantuan pendidikan
-
bantuan kesehatan, dll
Fungsi Stabilisasi :
1. Pada
pemerintahan modern saat ini, hampir semua negara menyerahkan roda
perekonomiannya kepada pihak swasta / perusahaan
2.
Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator,
untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal:
3.
Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada
satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain
4.
Menjaga agar kondisi perekonomian kondusif:
-
inflasi terkendali
-
sistem keamanan terjamin
-
kepastian hukum terjaga
G. KEBIJAKAN
FISKAL PUSAT DAN DAERAH
Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia yang dimulai tahun 2001
merupakan tantangan baru dalam manajemen ekonomi makro. Beberapa negara seperti
India, Brasil, Rusia, dan Cina pernah menghadapi masalah stabilitas ekonomi
makro yang pelik dan berkepanjangan akibat kurang tepat pengelolaan pelaksanaan
desentralisasi fiskal. Akar dari permasalahan ini adalah perbedaan orientasi
kebijakan ekonomi antara pemerintah pusat denan pemerintah daerah. Pemerintah
daerah lebih menghadapi masalah keterbatasan keuangan (financial contrains) dan pemerintah daerah lebih menaruh perhatian
pada masalah alokasi daripada keterbatasan ekonomi (economic contrains) dan stabilitas yang menjadi perhatian
pemerintah pusat.
Indonesia melaksanakan desentralilasi karena tuntutan daerah untuk
mendapatkan kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan pendapatan dari
sumber daya alam, pengambilan keputusan politik dan hukum, serta pemerintahan.
Dua
undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan desentralisasi adalah :
-
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
(UU Pemerintah Daerah)
-
UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU PKPD)
Sumber-sumber
penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi :
- Dana perimbangan dan bagi hasil.
- PAD.
- Pinjaman daerah.
- Dan
lain-lain penerimaan daerah yang sah.
Dana
Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasi
kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
Dana
Perimbangan terdiri dari :
- Bagian daerah dari penerimaan pajak dan bangunan, Bea perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam.
- Dana alokasi umum.
- Dana
alokasi khusus.
Dana Alokasi Umum
adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasi dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pembelanjaannya dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu rencana
keuangan tahunan daerah yag ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sumber
PAD (pendapatan asli daerah) adalah :
-
Hasil pajak daerah.
-
Hasil retribusi daerah.
-
Hasil Perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
-
Pedapatan lain-lain asli daerah yang sah.
Pengaruh Desentralisasi Fiskal Terhadap
Manajemen Ekonomi Makro.
Secara umum, perubahan kewenangan pembenlanjaan maupun penerimaan
anggaran, sebagai akibat pelaksanaan desentralisasi fiskal, akan mempengaruhi
kemampuan pemerintah pusat melakukan kebijakan ekonomi makro melalui anggaran
negara. Berkurangnya kewenangan pemerintah pusat pada sejumlah pajak atau
pengendalian atas sejumlah anggaran belanja akan banyak mengurangi ruang
geraknya, seperti menaikkan pajak atau mengurangi belanja guna mengatasi
melonjaknya permintaan dalam negeri. Tetapi stabilitas ekonomi makro juga tidak
hanya dipengaruhi oleh tingkat desentralisasi namun juga tahap pelaksanaan
desentralisasi. Pola tahapan desentralisasi pada umumya lebih banyak
dipengaruhi oleh faktor politik dan kelembagaan daripada ekonomi.
H. PENERAPAN
STRATEGI FISKAL DI INDONESIA
Jika kita berbicara tentang perekonomian
Indonesia, yang akan terpikir di benak kita adalah tentang kondisi dan keadaan
ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia dapat diukur dengan
menggunakan beberapa indikator, misalnya pendapatan nasional dan Produk
Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan PDB yang tinggi menandakan
kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah.
Pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk
menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia.
Yang pertama adalah kebijakan fiskal.
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN). Kebijakan fiskal mempunyai berbagai bentuk. Salah satu
bentuk kebijakan fiskal yang sedang marak adalah BLT (bantuan tunai langsung).
Banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu.
sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah. BLT diharapkan mampu
meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat,
maka daya beli masyarakat juga meningkat. Dengan demikian permintaan dari
masyarakat juga meningkat. Meningkatnya permintaan dari masyarakat akan
mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian
Indonesia.
Contoh lain dari kebijakan fiskal adalah
proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah. Pemerintah mengadakan proyek
membangun jalan raya. Dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja
lain untuk menyelesaikannya. Dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai
tenaga kerja. Hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah.
Dengan bertambahnya pendapatan mereka akan terjadi efek yang sama dengan BLT
tadi.
Kebijakan fiskal juga dapat berupa
kostumisasi APBN oleh pemerintah. Misalnya dengan deficit financing. Deficit
financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan.
Deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pada pemerintahan Bung
Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari
Bank Indonesia. Yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper
inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. Untuk menutup
anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. Sayangnya, rakyat tidak
mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya,
pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.
Tidak hanya
Indonesia, tetapi Amerika Serikat juga pernah menerapkan deficit financing
dengan mengadakan suatu proyek. proyek tersebut adalah normalisasi sungai
Mississipi dengan nama Tenesse Valley Project. Proyek ini dimaksudkan agar
tidak terjadi banjir. Proyek ini adalah contoh proyek yang menerapkan prinsip
padat karya. Dengan adanya proyek ini pengeluaran pemerintah memang bertambah,
tetapi pendapatan masyarakat juga naik. Pada akhirnya hal ini akan mendorong
kegiatan ekonomi agar menjadi bergairah.
.
http://penxpower.wordpress.com/2009/02/20/berbagai-kebijakan-pemerintah-dalam-perekonomian-indonesia/
I. KONTROVERSI
DESENTRALISASI FISKAL
Sudah sejak lama, format desentralisasi fiskal
(fiscal decentralization) telah menjadi salah satu sumber
pertikaian antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.[1] Bahkan ketika desentralisasi dan otonomi daerah
mulai diimplementasikan di Indonesia,
yang secara monumental ditandai dengan dikeluarkannya UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pertikaian
tersebut belum juga berakhir. Padahal format
desentralisasi fiskal yang ditawarkan oleh kedua undang-undang tersebut sesungguhnya sudah sangat memadai, setidaknya jika
dibandingkan dengan sebelumnya.[2]
Bagi
pemerintah daerah, format desentralisasi fiskal tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pola relasi yang ideal antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah. Bahkan format desentralisasi
fiskal tersebut dinilai belum sanggup memperbaiki
ketimpangan horizontol (horizontal instability) yang terjadi selama hampir tiga dekade akibat
pola transfer fiskal (fiscal transfer) yang diskriminatif. Tak pelak, tuntutan agar
kedua undang-undang tersebut direvisi, terus bergulir.
Puncaknya, pada paruh akhir 2004, pemerintah
“mengganti” kedua undang- undang tersebut dengan UU
32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU 33/2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui kedua undang-undang baru tersebut, format desentralisasi
fiskal direkonstruksi kembali.
Menurut
Shah dan Thompson (2002), untuk melihat apakah desentralisasi fiskal berjalan efektif atau tidak, harus dikaitkan dengan 3 (tiga)
komponen penting dalam desentralisasi fiskal, yaitu: (1) revenue autonomy and adequacy (adanya otonomi
dan kecukupan dalam penerimaan); (2)
expenditure autonomy (adanya otonomi dalam pengeluaran) dan (3) borrowing privileges (adanyaprivileges untuk
melakukan pinjaman). Sedangkan Bahl (2002), meski
substansinya sama dengan Shah dan Thompson, namun
mengunakan istilah yang sedikit berbeda, yaitu: (i)
significant local government discretion to raise revenue
(pemerintah daerah memiliki diskreasi yang signifikan dalam menaikkan
penerimaan); (ii) significant local government expenditure
responsibilities (pemerintah daerah memiliki kewenangan yang
signifikan dalam pengeluaran); dan (iii) local borrowing
ability (kemampuan daerah untuk meminjam).
Dalam konteks Indonesia, dari ketiga komponen
di atas, tampaknya pelaksanaan desentralisasi
fiskal hanya signifikan pada expenditure autonomy. Hal ini sedikitnya dapat dilihat pada 2 (dua)
aspek.Pertama, transfer fiskal dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui Dana Perimbangan5, khususnya DAU
dan Bagi Hasil (Sumberdaya Alam dan Pajak), meningkat
cukup signifikan.
Kedua, transfer fiskal tersebut memiliki tingkat
fleksibilitas dan diskreasi (flexibility
anddiscretion ary) yang sangat tinggi dalam penggunaannya, dimana pemerintah
daerah memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menggunakan dana-dana tersebut sesuai dengan kebijakan umum dan prioritas daerah, tanpa
intervensi dari pemerintah pusat. Bahkan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut pun dilakukan secara
horizontal (horizontal responsibility), dalam hal ini
kepada DPRD sebagai representasi
masyarakat lokal.
Sedangkan
revenue autonomy, meskipun merupakan bagian penting
dalam
pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia, namun bagi
daerah, dirasakan belum cukup signifikan. Pemerintah
daerah memiliki kewenangan yang amat terbatas berkaitan
dengan peningkatan penerimaannya. Pengaturan kewenangan untuk memungut pajak (tax assignment) yang ditawarkan pemerintah pusat melalui UU 18/1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian direvisi menjadi
UU 34/2000 tentang Perubahan Atas UU 18/1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, belum sepenuhnya menunjukkan
kesungguhan pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah menyangkut penerimaan daerah (local revenue). Akibatnya, kemampuan penerimaan
pajak daerah (local taxing power)
yang dipunyai daerah relatif menjadi amat terbatas. Jenis pajak
yang potensial, sepenuhnya masih menjadi kewenangan
pemerintah pusat, dan sebaliknya,
jenis pajak yang tergolong “kurus” diserahkan kepada
daerah. PPh Perorangan (salah satu jenis pajak yang
potensial) yang dibagi-hasilkan kepada daerah, tampaknya juga hanya menguntungkan beberapa daerah saja, khususnya DKI Jakarta.
Memang
bagi banyak negara, adanya otonomi dalam pengeluaran daerah
(expenditure
autonomy) seringkali dianggap jauh lebih penting
dibandingkan dengan otonomi
dalam penerimaan daerah (revenue autonomy).
Meskipun demikian, faktor keseimbangan
antara keduanya juga menjadi fokus perdebatan dalam desentralisasi
fiskal.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian Indra. 2001. “ Akuntansi Sektor Publik di Indonesia “, Yogyakarta ; BPFE UGM.
Prof.Dr.Mardiasmo,MBA,Ak
( 2002), “Akuntansi Sektor Publik”,
Yogyakarta:Andi
Wordpress diakses tgl 6-11-2011 : http://penxpower.wordpress.com/2009/02/20/berbagai-kebijakan-pemerintah-dalam-perekonomian-indonesia/
Scribd diakses tgl 6-11-2011 : http://www.scribd.com/doc/16316049/desentralisasifiskal
[1] Sumber pertikaian lainnya adalah desentralisasi politik (political decentralization) dan desentralisasi
administratif (administrative
decentralization).
negara yang mengalami “big bang decentralization”. Big bang
merupakan kebalikan dari gradualism
Tidak ada komentar:
Posting Komentar