A. Definisi
Sistem Akuntansi :
Sistem
akuntansi, (Haward F. Slettler dalam Baridwan, 1971) adalah formulir-formulir,
catatan-catatan, prosedur-prosedur,dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah
data mengenai usaha suatu kesatuan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan
umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh manajemen untuk
mengawasi usahanya, dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti
pemegang saham, kreditur, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil
operasi.
(http://ridwaniskandar.files.wordpress.com/2009/05/41-definisi-sistem-akuntansi.pdf)
B. Akuntansi
Anggaran :
Akuntansi
anggaran merupakan teknik akuntansi untuk mencatat transaksi-transaksi yang
terdapat pada anggaran mulai dari saat anggaran disahkan, dialokasikan,
dilaksanakan/ direalisasikan sampai ditutup pada akhir tahun anggaran serta pertanggungjawaban dan pengendalian
manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja,
transfer, dan pembiayaan.
C. Akuntansi
Dana :
Akuntansi Dana merupakan sistem akuntansi yang sering digunakan oleh
organisasi-organisasi nirlaba dan institusi sektor publik.
Sistem tersebut merupakan metode pencatatan dan penampilan entitas dalam
akuntansi seperti aset, dan kewajiban yang dikelompokkan menurut kegunaannya
masing-masing. Akuntansi dana umumnya digunakan pada organisasi-organisasi
nirlaba dan sektor publik yang umumnya membutuhkan metode pelaporan khusus neraca akhir yang dapat menunjukkan
arus pengeluaran keuangan organisasi tersebut secara jelas. Metode pelaporan
tersebut berbeda dengan laporan neraca akhir yang biasa digunakan oleh sektor
bisnis yang menekankan pada nilai keuntungan ataupun kerugian yang diperoleh
organisasi tersebut dalam suatu periode akuntansi tertentu.
Terdapat
dua jenis dana yang digunakan pada organisasi sektor public yaitu ;
- dana yang dapat
dibelanjakan (expendable fund) digunakan untuk mencatat nilai aktiva,
utang, perubahan aktiva bersih, dan saldo yangdapat dibelanjakan untuk
kegiatan yang bertujuan mencari laba. Jenis akuntansi ini digunakan pada
organisasi pemerintah (governmental funds)
b. dana yang tidak dapat
dibelanjakan (nonexpendable) untuk mencatat pendapat biaya, aktiva, utang, dan
modal untuk kegiatan yang sifatnya mencari laba. Jenis akuntansi ini digunakan
pada organisasi bisnis (proprietary).
D. Akuntansi
Komitmen
System
akuntansi komitmen adalah system akuntansi yang dijadikan dasar pengambilan
keputusan (komitmen) manajemen oprasional. Sitem akuntansi komitmen
dipergunakan untuk pengendalian anggaran belanja organisasi. Akibatnya system
akuntansi komitmen (comiment accounting) sering diimplementasikan sebagai sub
system. Fungsi utama pada system ini adalah pengendalian anggaran, oleh sebab
itu fokusnya pada pesanan yang dikirimkan.
E. Akuntansi
Akrual – Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Adaptasi Ipsas
System akrual merupakan system yang paling modets. Keberhasilan new
Zealand menerapakan akuntansi akrual telah menyebabkan berbagai perubahan
manajemen sektor public. Salah satu
usaha untuk menerapkan akuntansi akrual diindonesia adalah penerbitan manual
akuntansi keuangan pemerintah daerah (MAKUDA) – 2001 (bastian 2001). Orientasi
basis akrual telah dinyatakan secara tegas dibagian tujuan manual sebagai
berukut ;
- sebagai pedoman, agar terdapat suatu pedoman, penafsiran atau
panduan yang jelas bagi aparat yang berkecimbung keuangan daerah dalam
menerapkan SAK dan SKAP
- fungsi manajemen, agar fungsi manajemen keuangan daerah dapat
diselenggarakan dengan baik, transparan dan lebil akuntabel.
- penyajian laporan keuangan, agar tahapan dalam penyajian laporan
keuangan dapat diselenggarakan dengan baik oleh pemerintah daerah.
- keseimbangan transparansi dan akuntabilitas .
- sebagai alat pengendalian / pengawasan dan pemeriksaan
a)
kerangka pelaporan keuangan pemerintah
Dalam manual tersebut, ada dua titik yang amat kritis dalam menentukan
kualitas produk laporan keuangan. Pertama prinsip konsiladisian laporan
keuangan, kedua laporan dinas atau unit kerja setara akan dijadikan dasar
pembuatan laporan keuangan konsolidasian pemerintah. Ini berarti mekanisme
manajemen keuangan sudah tidak akan terpusat ditingkat pemerintah daerah /
pusat dan memperkuat manajemen keuangan unit kerja. Untuk memperaktikan
akuntansi akrual, dinas sebagai unit kerja yang melakukan transaksi keuangan diwajibkan
melaporkan transaksi, sekaligus mempertanggung jawabkan. Wujud pelaporan /
pertanggungjawabannya adalah ringkasan transaksi atau laporan keuangan unit
kerja. Secara rinci tugas dan tanggungjawab unit kerja akan dibahas dibawah
ini.
Dari segi pendapatan daerah/ satuan kerja antara lain berkewajiban
untuk
- melaksanakan dan bertanggung jawab atas pemungutan pajak.
- memberikan jasa umum untuk mendapatka retribusi
- meningkatkan dan memperbaiki mutu pelayanan dan jasa produksi
yang dihasilkan oleh satuan unit kerja yang bersangkutan.
- turut
bertanggungjawab atas tugas tugas pemegang kas khusus penerima dalam unit
kerja yang bersangkutan.
Dari segi belanja daerah; pencatatan transaksi pada unit kerja dalam
hal ini pemegang kas haruslah dapat menyajikan data kegiatan terutama
penggunaan uang anggaran pada unit tersebut, adanya pembukuan ini antara lain
untuk mengetahui ;
- jumlah dan keadaan / kualifikasi rekan
- perikatan atau kontrak dengan rekan
- jumlah kemajuan fisik masing-masing proyek
- jumlah keadaan mutu / kualitas
- jumlah dan nilai SKO dan SPMU yang diterima
- jumlah-jumlah yang telah dibayarkan oleh rekan dan sisa yang
harus dibayarkan
- jumlah pemeliharan barang-barang inventaris milik pemerintah per
unit/satuan /jenis
- jumlah realisasi penerimaan dan yang telah disetor ke kas Negara
/ daerah serta yang masih tertunggak pada wajib pajak/ wajiib bayar.
- realisasi
secara definitive masing-masing ayat dan pasal yang di urus oleh unit
kerja yang bersangkutan.
Kegunaan dari pencatatan dan pelaporan keuangan oleh unit kerja
tersebut antara lain sebagai berikut;
- membatu pemegang kas dalam pengajuan SPP
- sebagai alat monitoring terhadap pelaksanaan tugas para pemegang
kas dalam lingkugan dinas / satuan kerja yang bersangkutan
- penyajian data yang menjadi bahan penyusunan DUKDA/DUPDA dan
anggaran kas
- penyajian data untuk mengajukan usul perubahan anggaran
- sebagai bahan pembanding/percobaan dengan pencatatan buku besar
penerimaan dan buku besar pengeluaran yang sekaligus dapat membantu
kelancarab penyusunan perhitungan APBD
- sebagai
dasar menyusun laporang keuangan pemerintah yang merupakan konsolodasi
dari laporan keuangan unit kerja
b)
laporan
keuangan konsolidasi
laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan suatu entitas
ekonomi disajikan seolah-olah seperti entitas tunggal.
1.
Lingkup laporan keuangan konsolidasi
Suatu entitas penggendali atau pemerintah yang menerbitkan laporan
keuangan seharusnya mengkonsolidasi
semua entitas kendalian pemerintah dalam bentuk satu kesatuan yang disajikan
oleh informasi keuangannya kedalam keuangan konsolidasi.entitas kendalian
tersebut seharusnya mempertanggungjawabkan kegiatanya misalnya jika pemerintah
akan melakukan investasi. Dalam pengembalian keputusannya harus sesuai dengan
ketentuan yang telah tetapkan (standar )
2.
Prosedur konsolidasi
Agar laporan keuangan konsolidasian tersebut menyajikan informasi
keuangan entitas ekonomi sebagai entitas tunggal maka langkah-langkah tersebut
harus diambil
1.
jumlah tercatat investasi entitas pengendali
pada setiap entitas kendalian dan porsi entitas pengendalian terhadap
aset/ekuitas dari setiap entitas kendalian, dieleminasi
2.
partisipasi minoritas dalam surplus atau
defisit neto dari konsolidasi entitas kendalian untuk pelaporan yang
diindentifikasi dan disesuaikan terhadap surplus atau defisit neto suatu
entitas ekonomis agar menghasilkan surplus atau defisit neto yang terartibusi
kepada pemilik entitas pengendali
3.
partisipasi minoritas dalam aset/ekuitas neto
suatu entitas kendalian konsolidasian didefinisikan dan sajikan dalam laporan
posisi keuangan secara terpisah dari kewajiban dan aset/ekuitas neto entitas
pengendali.
3.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasi.
Laporan konsolidasi dapat disusun dengan dua sumber yang ada yaitu;
1.
neraca saldo pemerintah dan unit kerja
2.
laporan keuangan pemerintah dan unit kerja
baik menggunakan sumber yang pertama maupun yang kedua hasilnya akan sama.
Prosedur penyusunaan laporan keuangan konsolidasi adalah
- membuat jurnal eliminasi
tujuan
membuat jurnal eliminasi adalah untuk menghilangkan (mengeliminir) saldo rekening
timbal balik yang bersaldo kredit dan mengkredit rekening timbale balik yang
bersaldo debit.
- membuat kertas kerja
Pada
dasarnya tujuan penyusunan kertas kerja
adalah untuk mempermudah dan mempercepat penyusunan laporan keuangan
konsolidasi. Bahan yang diperlukan untuk membuat kertas kerja adalah;
1.
laporan keuangan dan neraca saldo atau laporan
keuangan pemerintah dan unit kerja
2.
jurnal eliminasi
prosedur
untuk membuat kertas kerja adalah
1.
memasukan angka-angka dari neraca saldo atau
laporan keuangan masing-masing entitas.
2.
memasukan angka-angka dari jurnal eliminasi
kedalam rekening debit-kredit yang sesuai.
menghitung
angka-angka yang akan disajikan didalam laporan keuangan konsolidasi yang
merupakan hasil kompilasi dari langkah a dan b.
- membuat laporan keuangan konsolidasi
F.
Penerapan Sistem Akuntansi Di Indonesia
Perkembangan akuntansi
pemerintahan di Indonesia sangat lamban dalam merespons tuntutan perkembangan
zaman. Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga belum berperan sebagai alat
untuk meningkatkan kinerja birokrasi. pemerintah dalam memberikan pelayanan
publik kepada masyarakat. Pada periode lama, output yang dihasilkan oleh
akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat, terlambat, dan tidak
informatif, sehingga tidak diandalkan dalam pengambilan keputusan. Malah,
segala kekurangan ada dalam akuntansi pemerintahan pada periode tersebut sering
menjadi ladang yang subur untuk tumbuhnya praktek-praktek KKN.
Namun demikian, pada dasawarsa terakhir yang berkulminasi diundangkannya
tiga paket keuangan negara, terdapat dorongan yang kuat untuk memperbaharui
akuntansi pemerintahan di Indonesia.
a.
pengembangan system akuntansi pemerintah
Pengembangan Sistem
Akuntansi Pemerintah sudah beberapa kali dilakukan perubahan dan penyempurnaan
dengan heberapa kali dikeluarkannya peraturan-peraturan pemerintah khususnya
Keputusan Menteri Keuangan. Pengembangan dan implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah
dapat kita telusuri sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomar 476/ KMK.01/1991 pada tanggal 21 Mei
1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, sampai pada tahun 2005, Menteri
Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Sejarah teori dan
praktek akuntansi di Indonesia menunjukkan bahwa sebelum pendidikan akuntansi
diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950an, pada masa itu hanya dikenal tata
buku warisan Belanda yang disebut sistem
continental. Akibat perubahan hubungan politik dengan Belanda, banyak
guru besar berkebangsaan Belanda kembali ke negerinya. Hal ini berakibat adanya
perubahan kurikulum pendidikan akuntansi dan sistem continental ke sistem
Anglo Saxis (sistem Amerika). Perkembangan selanjutnya, ternyata
akuntansi keuangan untuk sektor swasta maju pesat, sedangkan akuntansi di
sektor pemerintah masih mengikuti konsep-konsep yang diterapkan sejak zaman
Belanda.
Meskipun ada perbaikan
dalam akuntansi pemerintah di atas, penyempurnaan yang bersifat mendasar belum
pernah dilakukan, sedangkan sistem tersebut mempunyai kelemahan yaitu:
1. Pada Pemerintah,
sebagian aktivitasnya dibiayai melalui anggaran yang setiap tahun ditetapkan
dengan undang-undang. Pencatatan pelaksanaan anggaran tersebut terpisah-pisah
dan tidak terpadu karena berdasarkan sistem tata buku tunggal (single entry
bookeping). Akuntansi yang terpisah-pisah tersebut semakin mengakibatkan pelaporannya
menjadi tidak bersesuaian satu dengan yang lain karena tidak menggunakan bagan
perkiraan yang standar.
2. Pengelompokan
perkiraan yang digunakan pemerintah dirancang hanya untuk memantau dan
melaporkan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran saja; tidak dirancang
untuk menganalisis efektivitas pembiayaan suatu program atau memberikan
informasi yang cukup untuk pengendalian pengeluaran suatu program.
3. Pada akuntansi aset
tetap, kelemahannya selain tidak terintegrasi dengan keuangannya juga dalam
perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibedakan secara tegas antara
belanja modal dan belanja operasional.
4. Penyusunan
pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang dituangkan dalam
bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) semula berdasarkan Sumbangan
Perhitungan Anggaran/SPA dari seluruh Departemen atau Lembaga.
5. Tidak ada standar dan
prinsip akuntansi pemerintah untuk menjaga kewajaran dan keseragarnan
perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan pcrncrintah.
6. Khusus dalam
pengelolaan keuangan Negara, semakin tahun jumlah APBN yang harus dikelola semakin hesar dan masalah
yang harus ditangani pemerintah scmakin kompleks dan beragam, sedangkan dalam sistem akuntansi pemerintah yang lama tersebut
terdapat banyak kelemahan. Hal ini berakibat pada praktek akuntasi
pemerintah yang belum mampu memberikan informasi yang sesuai dengan peningkatan
transaksi keuangan negara yang semakin kompleks. Praktek akuntansi pemerintah
hanya dapat memenuhi tujuan pertanggungjawaban, namun tidak menyediakan
informasi yang cukup untuk kepentingan manajerial.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, maka dilakukan pengembangan sistem akuntansi pemerintah
pusat dengan tujuan utama untuk:
a.
Merancang sistem akuntansi pemerintah yang baru,
b.
Menyusun standar dan prinsip akuntansi pemerintah, dan
c. Membentuk
pusat akuntansi di Departemen Keuangan
Dari tujuan utama di
atas, penyusunan sistem akuntansi pemerintah pusat telah dilaksanakan dan
dilakukan implementasi secara bertahap. Penyusun standar dan prinsip telah
dilakukan seiring dengan penyusunan sistem akuntansi dan pembentukan pusat
akuntansi juga telah terselenggara dengan diresmikannya Badan Akuntansi
Keuangan Negara (BAKUN) pada Departemen Keuangan RI berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 35/1992 tanggal 7 Juli 1992. Untuk mengembangan usaha yang telah
ada, maka dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295/KMK.012/2001
tentang Tata Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada
Departemen/Lembaga dan diimplementasikan tahun 2001.
1.
System akuntansi pemerintah pusat
·
Dasar hukum system akuntansi pusat
Penyelenggaraan sistem
akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry memiliki dasar hukum sebagai
berikut:
a.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
b.
Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah.
c.
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
d.
Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar
Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah
·
Tujuan dari sistem akuntansi pusat
Tujuan SAPP adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang diperlukan
dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian
anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilaian kinerja
pernerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat penyajian Perhitungan Anggaran
Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional
secara efektif clan efisien.
Di samping itu, SAPP
juga dirancang untuk mendukung transparansi Laporan Keuangan Pemerintah dan
Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik, yang
meliputi Akuntabilitas, Manajerial dan Transparansi.
Akuntabilitas
yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas (pertanggungjawaban)
pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal manajerial adalah menyediakan
informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan,
pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyangkut
transparansi adalah memberikan keterbukaan pelaksanaan kegiatan pemerintah
kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
(mitoyono.blogspot.com/2011/.../sistem-akuntansi-pemerintah-pusat.h...)
G. Manual
Akuntansi Keuangan Daerah
Tahun
1981, pemerintah daerah telah melakukan pelaporan keuangan yang disebut
perhitungan anggaran dan nota perhitungan anggaran. Berjalannya waktu dan jaman
terdapat pertentangan akuntabilitas public. Berbasis kas dan berdasarkan
budgetary accounting, sisem ini mengakomodasi kepentingan manjemen pemerintahan
daerah namun gagal memenuhi akuntabilitas public
Dalam
sistem MAKUDA 1981 dijelaskan bahwa proses pencatatan dan pelaporan keuangan
sebenarnya telah dilakukan. Transaksi keuangan harus disertai bukti dan
dipertanggungjawabkan pertransaksi melalui SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
Perhitungan anggaran dilakukan di bagian keuangan pemerintah daerah biasanya
ditandatangani oleh kepala sub bagian pembukuan. Kondisi menyebabkan pelaporan
keuangan daerah dianggap sebagai laporannya bagian keuangan daripada laporan
keuangan pemerintah daerah.
Pelaksanaan
anggaran belanja daerah secara garis besar sebagai berikut :
a.
Penyusunan
dan penetapan DIKDA dan DIPDA (Daftar Isi Proyek Daerah)
b.
Penetapan
pejabat yang member wewenang menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
c.
Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) diajukan oleh bendaharawan kepada kepala daerah
lewat biro/ bagian keuangan berdasarkan SKO/DIKDA/DIPDA yang telah diterima
untuk kepentingan pengendalian dan pelaksanaan APBD
d.
Surat
Perintah MembayarUang (SPMU) diajukan untuk menjaga keamanan uang dengan
menerbitkan SPMU yang ditandatangani pejabat atas nama kepala daerah yang
ditunjuk dengan Surat Keputusan
e.
Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) pengelola keuangan daerah mempertanggungjawabkan
pelaksanaan pengurusan keuangan daerah melalui SPJ
H.
Kontroversi Sistem Akuntansi
Pelaksanaan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)dan Sistem Akuntansi Pengendalian
Anggaran (SAPA) dan Sistem Akuntansi Pengendalian Anggaran (SAPA) menghadapi
permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
a.
Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat
Untuk memperoleh laporan
yang handal dan tepat waktu transaksi dilakukan secara sentralisasi di BAKUN.
Pemprosesan dilakukan dengan computer maka diperlukan konsistensi dalam
pemberian kode perkiraan dan perlakuan akuntansinya. Namun adapun kendala –
kendala yang dihadapi seperti :
-
Tidak
konsistensinya dalam pemberian kode-kode rekening dan perlakuan akuntansi
-
Klasifikasi
dan kodifikasi yang tidak sesuai dengan system akuntansi
-
Perlu
waktu dalam menyempurnaan sub-sub sistem yang menghasilkan input data dalam
sistem akuntansi pemerintah
-
Masalah
langkanya kemampuan SDM yang menguasai akuntansi dan computer
-
Adanya
beberapa instansi masih belum welcome dengan adanya sistem akuntansi
pemerintah, karena selama ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan
pertanggungjawaban keuangan
b.
Sistem
Akuntansi Pemerintah daerah
Adapun kendala yang
dihadapi meliputi :
-
Sistem
Akuntansi dan Pengendalian Anggaran (SAPA) yang disusun oleh rezim lama untuk
pemerintah daerah, tidak applicable
-
Peraturan
pemerintah yang memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung kebijakan fiscal,
baru terbit tanggal15 nopember 2000 sehingga tidak cukup waktu untuk
melaksanakan sosialisasi yang efektif kepada Pemerintah Daerah yang dapat
dilaksanakan dalam tahun anggaran 2001
-
Masalah
kemampuan SDM khususnya dibidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
daerah yang tidak memadai
-
Dalam
rangka pemberdayaan legislative dan menikmati euphoria kebebasan otonomi
daerah, terjadi implikasi negative dalam rangka check ank balances antara
eksekutif dan legislative yang berakibat diabaikannya masalah akuntansi dan
pertanggungjawaban
-
Masalah
kebijakan fiscal ditangani oleh Menteri Dalam Negeri danOtonomi Daerah
Dari observasi PPA FE
UGM, 2001 dinyatakan kelemahan mendasar SAPA dan SAPP yaitu :
1.
Tidak
bisa mengatasi konflik pelaporan keuangan internal versus eksternal
2.
Keseragaman
Pengaturan SAPP dan SAPA yang sangat tersentralisir
merupakan penyebab kegagalan. Kebutuhan yang beragam dari pemerintah daerah
menyebabkan sistem justru menjadi gagal
3.
Tak
ada standard akuntansi keuangan sektor publik
DAFTAR PUSTAKA
Ridwaniskandar diakses tgl 11
oktober (http://ridwaniskandar.files.wordpress.com/2009/05/41-definisi-sistem-akuntansi.pdf)
Akuntansi Anggaran pada Pemerintahan ~
Laman Baca Kita
diakses tanggal 11 oktober http://lamanbaca.blogspot.com
/2011/05/akuntansi-anggaran-pada -pemerintahan.html#ixzz1a USANb91
Prof.Dr.Mardiasmo,MBA,Ak
( 2002), Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta:Andi
kita juga punya nih artikel mengenai 'Accounting System', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/2540/1/Information%20Communication%20Technology%20(ICT)%20for%20Credit.pdf
trimakasih
semoga bermanfaat