Selasa, 18 September 2012

SISTEM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK




A.    Definisi Sistem Akuntansi :
Sistem akuntansi, (Haward F. Slettler dalam Baridwan, 1971) adalah formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur-prosedur,dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai usaha suatu kesatuan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh manajemen untuk mengawasi usahanya, dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi.
(http://ridwaniskandar.files.wordpress.com/2009/05/41-definisi-sistem-akuntansi.pdf)
B.     Akuntansi Anggaran :
Akuntansi anggaran merupakan teknik akuntansi untuk mencatat transaksi-transaksi yang terdapat pada anggaran mulai dari saat anggaran disahkan, dialokasikan, dilaksanakan/ direalisasikan sampai ditutup pada akhir tahun anggaran serta pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan.
C.    Akuntansi Dana :
Akuntansi Dana merupakan sistem akuntansi yang sering digunakan oleh organisasi-organisasi nirlaba dan institusi sektor publik. Sistem tersebut merupakan metode pencatatan dan penampilan entitas dalam akuntansi seperti aset, dan kewajiban yang dikelompokkan menurut kegunaannya masing-masing. Akuntansi dana umumnya digunakan pada organisasi-organisasi nirlaba dan sektor publik yang umumnya membutuhkan metode pelaporan khusus neraca akhir yang dapat menunjukkan arus pengeluaran keuangan organisasi tersebut secara jelas. Metode pelaporan tersebut berbeda dengan laporan neraca akhir yang biasa digunakan oleh sektor bisnis yang menekankan pada nilai keuntungan ataupun kerugian yang diperoleh organisasi tersebut dalam suatu periode akuntansi tertentu.
Terdapat dua jenis dana yang digunakan pada organisasi sektor public yaitu ;
  1. dana yang dapat dibelanjakan (expendable fund) digunakan untuk mencatat nilai aktiva, utang, perubahan aktiva bersih, dan saldo yangdapat dibelanjakan untuk kegiatan yang bertujuan mencari laba. Jenis akuntansi ini digunakan pada organisasi pemerintah (governmental funds)
b.      dana yang tidak dapat dibelanjakan (nonexpendable) untuk mencatat pendapat biaya, aktiva, utang, dan modal untuk kegiatan yang sifatnya mencari laba. Jenis akuntansi ini digunakan pada organisasi bisnis (proprietary).
D.    Akuntansi Komitmen
System akuntansi komitmen adalah system akuntansi yang dijadikan dasar pengambilan keputusan (komitmen) manajemen oprasional. Sitem akuntansi komitmen dipergunakan untuk pengendalian anggaran belanja organisasi. Akibatnya system akuntansi komitmen (comiment accounting) sering diimplementasikan sebagai sub system. Fungsi utama pada system ini adalah pengendalian anggaran, oleh sebab itu fokusnya pada pesanan yang dikirimkan.
E.     Akuntansi Akrual – Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Adaptasi Ipsas
System akrual merupakan system yang paling modets. Keberhasilan new Zealand menerapakan akuntansi akrual telah menyebabkan berbagai perubahan manajemen  sektor public. Salah satu usaha untuk menerapkan akuntansi akrual diindonesia adalah penerbitan manual akuntansi keuangan pemerintah daerah (MAKUDA) – 2001 (bastian 2001). Orientasi basis akrual telah dinyatakan secara tegas dibagian tujuan manual sebagai berukut ;
  1. sebagai pedoman, agar terdapat suatu pedoman, penafsiran atau panduan yang jelas bagi aparat yang berkecimbung keuangan daerah dalam menerapkan SAK dan SKAP
  2. fungsi manajemen, agar fungsi manajemen keuangan daerah dapat diselenggarakan dengan baik, transparan dan lebil akuntabel.
  3. penyajian laporan keuangan, agar tahapan dalam penyajian laporan keuangan dapat diselenggarakan dengan baik oleh pemerintah daerah.
  4. keseimbangan transparansi dan akuntabilitas .
  5. sebagai alat pengendalian / pengawasan dan pemeriksaan

a)       kerangka pelaporan keuangan pemerintah
Dalam manual tersebut, ada dua titik yang amat kritis dalam menentukan kualitas produk laporan keuangan. Pertama prinsip konsiladisian laporan keuangan, kedua laporan dinas atau unit kerja setara akan dijadikan dasar pembuatan laporan keuangan konsolidasian pemerintah. Ini berarti mekanisme manajemen keuangan sudah tidak akan terpusat ditingkat pemerintah daerah / pusat dan memperkuat manajemen keuangan unit kerja. Untuk memperaktikan akuntansi akrual, dinas sebagai unit kerja yang melakukan transaksi keuangan diwajibkan melaporkan transaksi, sekaligus mempertanggung jawabkan. Wujud pelaporan / pertanggungjawabannya adalah ringkasan transaksi atau laporan keuangan unit kerja. Secara rinci tugas dan tanggungjawab unit kerja akan dibahas dibawah ini.
Dari segi pendapatan daerah/ satuan kerja antara lain berkewajiban untuk
  1. melaksanakan dan bertanggung jawab atas pemungutan pajak.
  2. memberikan jasa umum untuk mendapatka retribusi
  3. meningkatkan dan memperbaiki mutu pelayanan dan jasa produksi yang dihasilkan oleh satuan unit kerja yang bersangkutan.
  4. turut bertanggungjawab atas tugas tugas pemegang kas khusus penerima dalam unit kerja yang bersangkutan.
Dari segi belanja daerah; pencatatan transaksi pada unit kerja dalam hal ini pemegang kas haruslah dapat menyajikan data kegiatan terutama penggunaan uang anggaran pada unit tersebut, adanya pembukuan ini antara lain untuk mengetahui ;
  1. jumlah dan keadaan / kualifikasi rekan
  2. perikatan atau kontrak dengan rekan
  3. jumlah kemajuan fisik masing-masing proyek
  4. jumlah keadaan mutu / kualitas
  5. jumlah dan nilai SKO dan SPMU yang diterima
  6. jumlah-jumlah yang telah dibayarkan oleh rekan dan sisa yang harus dibayarkan
  7. jumlah pemeliharan barang-barang inventaris milik pemerintah per unit/satuan /jenis
  8. jumlah realisasi penerimaan dan yang telah disetor ke kas Negara / daerah serta yang masih tertunggak pada wajib pajak/ wajiib bayar.
  9. realisasi secara definitive masing-masing ayat dan pasal yang di urus oleh unit kerja yang bersangkutan.
Kegunaan dari pencatatan dan pelaporan keuangan oleh unit kerja tersebut antara lain sebagai berikut;
  1. membatu pemegang kas dalam pengajuan SPP
  2. sebagai alat monitoring terhadap pelaksanaan tugas para pemegang kas dalam lingkugan dinas / satuan kerja yang bersangkutan
  3. penyajian data yang menjadi bahan penyusunan DUKDA/DUPDA dan anggaran kas
  4. penyajian data untuk mengajukan usul perubahan anggaran
  5. sebagai bahan pembanding/percobaan dengan pencatatan buku besar penerimaan dan buku besar pengeluaran yang sekaligus dapat membantu kelancarab penyusunan perhitungan APBD
  6. sebagai dasar menyusun laporang keuangan pemerintah yang merupakan konsolodasi dari laporan keuangan unit kerja
b)       laporan keuangan konsolidasi
laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan suatu entitas ekonomi disajikan seolah-olah seperti entitas tunggal.
1.        Lingkup laporan keuangan konsolidasi
Suatu entitas penggendali atau pemerintah yang menerbitkan laporan keuangan seharusnya  mengkonsolidasi semua entitas kendalian pemerintah dalam bentuk satu kesatuan yang disajikan oleh informasi keuangannya kedalam keuangan konsolidasi.entitas kendalian tersebut seharusnya mempertanggungjawabkan kegiatanya misalnya jika pemerintah akan melakukan investasi. Dalam pengembalian keputusannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah tetapkan (standar )
2.        Prosedur konsolidasi
Agar laporan keuangan konsolidasian tersebut menyajikan informasi keuangan entitas ekonomi sebagai entitas tunggal maka langkah-langkah tersebut harus diambil
1.      jumlah tercatat investasi entitas pengendali pada setiap entitas kendalian dan porsi entitas pengendalian terhadap aset/ekuitas dari setiap entitas kendalian, dieleminasi
2.      partisipasi minoritas dalam surplus atau defisit neto dari konsolidasi entitas kendalian untuk pelaporan yang diindentifikasi dan disesuaikan terhadap surplus atau defisit neto suatu entitas ekonomis agar menghasilkan surplus atau defisit neto yang terartibusi kepada pemilik entitas pengendali
3.      partisipasi minoritas dalam aset/ekuitas neto suatu entitas kendalian konsolidasian didefinisikan dan sajikan dalam laporan posisi keuangan secara terpisah dari kewajiban dan aset/ekuitas neto entitas pengendali.
3.      Penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Laporan konsolidasi dapat disusun dengan dua sumber yang ada yaitu;
1.      neraca saldo pemerintah dan unit kerja
2.      laporan keuangan pemerintah dan unit kerja baik menggunakan sumber yang pertama maupun yang kedua hasilnya akan sama. Prosedur penyusunaan laporan keuangan konsolidasi adalah
    • membuat jurnal eliminasi
tujuan membuat jurnal eliminasi adalah untuk menghilangkan (mengeliminir) saldo rekening timbal balik yang bersaldo kredit dan mengkredit rekening timbale balik yang bersaldo debit.
    • membuat kertas kerja
Pada dasarnya tujuan penyusunan  kertas kerja adalah untuk mempermudah dan mempercepat penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Bahan yang diperlukan untuk membuat kertas kerja adalah;
1.      laporan keuangan dan neraca saldo atau laporan keuangan pemerintah dan unit kerja
2.      jurnal eliminasi
prosedur untuk membuat kertas kerja adalah
1.      memasukan angka-angka dari neraca saldo atau laporan keuangan masing-masing entitas.
2.      memasukan angka-angka dari jurnal eliminasi kedalam rekening debit-kredit yang sesuai.
menghitung angka-angka yang akan disajikan didalam laporan keuangan konsolidasi yang merupakan hasil kompilasi dari langkah a dan b.
    • membuat laporan keuangan konsolidasi
F.      Penerapan Sistem Akuntansi Di Indonesia
Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sangat lamban dalam merespons tuntutan perkembangan zaman. Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga belum berperan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja birokrasi. pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode lama, output yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat, terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak diandalkan dalam pengambilan keputusan. Malah, segala kekurangan ada dalam akuntansi pemerintahan pada periode tersebut sering menjadi ladang yang subur untuk tumbuhnya praktek-praktek KKN.
Namun demikian, pada dasawarsa terakhir yang berkulminasi diundangkannya tiga paket keuangan negara, terdapat dorongan yang kuat untuk memperbaharui akuntansi pemerintahan di Indonesia.
a.       pengembangan system akuntansi pemerintah
Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah sudah beberapa kali dilakukan perubahan dan penyempurnaan dengan heberapa kali dikeluarkannya peraturan-peraturan pemerintah khususnya Keputusan Menteri Keuangan. Pengembangan dan implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah dapat kita telusuri sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomar 476/ KMK.01/1991 pada tanggal 21 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, sampai pada tahun 2005, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Sejarah teori dan praktek akuntansi di Indonesia menunjukkan bahwa sebelum pendidikan akuntansi diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950­an, pada masa itu hanya dikenal tata buku warisan Belanda yang disebut sis­tem continental. Akibat perubahan hubungan politik dengan Belanda, banyak guru besar berkebangsaan Belanda kembali ke negerinya. Hal ini berakibat adanya perubahan kurikulum pendidikan akuntansi dan sistem continental ke sistem Anglo Saxis (sistem Amerika). Perkembangan selanjutnya, ternyata akuntansi keuangan untuk sektor swasta maju pesat, sedangkan akuntansi di sektor pemerintah masih mengikuti konsep-konsep yang diterapkan sejak zaman Belanda.
Meskipun ada perbaikan dalam akuntansi pemerintah di atas, penyempurnaan yang bersifat mendasar belum pernah dilakukan, sedangkan sistem tersebut mempunyai kelemahan yaitu:
1.      Pada Pemerintah, sebagian aktivitasnya dibiayai melalui anggaran yang setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang. Pencatatan pelaksanaan anggaran tersebut terpisah-pisah dan tidak terpadu karena berdasarkan sistem tata buku tunggal (single entry bookeping). Akuntansi yang ter­pisah-pisah tersebut semakin mengakibatkan pelaporannya menjadi tidak bersesuaian satu dengan yang lain karena tidak menggunakan bagan perkiraan yang standar.
2.      Pengelompokan perkiraan yang digunakan pemerintah dirancang hanya untuk memantau dan melaporkan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran saja; tidak dirancang untuk menganalisis efektivitas pembia­yaan suatu program atau memberikan informasi yang cukup untuk pe­ngendalian pengeluaran suatu program.
3.      Pada akuntansi aset tetap, kelemahannya selain tidak terintegrasi dengan keuangannya juga dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibedakan secara tegas antara belanja modal dan belanja operasi­onal.
4.      Penyusunan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang dituangkan dalam bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) semula berdasarkan Sumbangan Perhitungan Anggaran/SPA dari seluruh Departemen atau Lembaga.
5.      Tidak ada standar dan prinsip akuntansi pemerintah untuk menjaga ke­wajaran dan keseragarnan perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan pcrncrintah.
6.      Khusus dalam pengelolaan keuangan Negara, semakin tahun jumlah APBN yang harus dikelola semakin hesar dan masalah yang harus dita­ngani pemerintah scmakin kompleks dan beragam, sedangkan dalam sistem akuntansi pemerintah yang lama tersebut terdapat banyak kelemahan. Hal ini berakibat pada  praktek akuntasi pemerintah yang belum mampu memberikan informasi yang sesuai dengan peningkatan transaksi keuangan negara yang semakin kompleks. Praktek akuntansi pemerintah hanya dapat memenuhi tujuan pertanggungjawaban, namun tidak menyediakan informasi yang cukup untuk kepentingan manajerial.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dilakukan pengembangan sistem akuntansi pemerintah pusat dengan tujuan utama untuk:
a.      Merancang sistem akuntansi pemerintah yang baru,
b.      Menyusun standar dan prinsip akuntansi pemerintah, dan
c.      Membentuk pusat akuntansi di Departemen Keuangan
Dari tujuan utama di atas, penyusunan sistem akuntansi pemerintah pusat telah dilaksanakan dan dilakukan implementasi secara bertahap. Penyusun standar dan prinsip telah dilakukan seiring dengan penyusunan sistem akuntansi dan pembentukan pusat akuntansi juga telah terselenggara dengan diresmikannya Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) pada Departemen Keuangan RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35/1992 tanggal 7 Juli 1992. Untuk mengembangan usaha yang telah ada, maka dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295/KMK.012/2001 tentang Tata Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga dan diimplementasikan tahun 2001.
1.      System akuntansi pemerintah pusat
·          Dasar hukum system akuntansi pusat
Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry memiliki dasar hukum sebagai berikut:
a.      Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
b.      Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
c.       Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Orga­nisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
d.      Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Penge­sahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah
·           Tujuan dari sistem akuntansi pusat
      Tujuan SAPP adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang diper­lukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilaian kinerja pernerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif clan efisien.
     Di samping itu, SAPP juga dirancang untuk mendukung transparansi La­poran Keuangan Pemerintah dan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik, yang meliputi Akuntabilitas, Manajerial dan Transparansi.
     Akuntabilitas yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal ma­najerial adalah menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk pe­rencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggar­an, perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyangkut transparansi adalah memberikan keter­bukaan pelaksanaan kegiatan pemerintah kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
(mitoyono.blogspot.com/2011/.../sistem-akuntansi-pemerintah-pusat.h...)
G.    Manual Akuntansi Keuangan Daerah
Tahun 1981, pemerintah daerah telah melakukan pelaporan keuangan yang disebut perhitungan anggaran dan nota perhitungan anggaran. Berjalannya waktu dan jaman terdapat pertentangan akuntabilitas public. Berbasis kas dan berdasarkan budgetary accounting, sisem ini mengakomodasi kepentingan manjemen pemerintahan daerah namun gagal memenuhi akuntabilitas public
Dalam sistem MAKUDA 1981 dijelaskan bahwa proses pencatatan dan pelaporan keuangan sebenarnya telah dilakukan. Transaksi keuangan harus disertai bukti dan dipertanggungjawabkan pertransaksi melalui SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Perhitungan anggaran dilakukan di bagian keuangan pemerintah daerah biasanya ditandatangani oleh kepala sub bagian pembukuan. Kondisi menyebabkan pelaporan keuangan daerah dianggap sebagai laporannya bagian keuangan daripada laporan keuangan pemerintah daerah.
Pelaksanaan anggaran belanja daerah secara garis besar sebagai berikut :
a.       Penyusunan dan penetapan DIKDA dan DIPDA (Daftar Isi Proyek Daerah)
b.      Penetapan pejabat yang member wewenang menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
c.       Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diajukan oleh bendaharawan kepada kepala daerah lewat biro/ bagian keuangan berdasarkan SKO/DIKDA/DIPDA yang telah diterima untuk kepentingan pengendalian dan pelaksanaan APBD
d.      Surat Perintah MembayarUang (SPMU) diajukan untuk menjaga keamanan uang dengan menerbitkan SPMU yang ditandatangani pejabat atas nama kepala daerah yang ditunjuk dengan Surat Keputusan
e.       Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengelola keuangan daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengurusan keuangan daerah melalui SPJ
H.    Kontroversi Sistem Akuntansi
Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)dan Sistem Akuntansi Pengendalian Anggaran (SAPA) dan Sistem Akuntansi Pengendalian Anggaran (SAPA) menghadapi permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
a.       Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Untuk memperoleh laporan yang handal dan tepat waktu transaksi dilakukan secara sentralisasi di BAKUN. Pemprosesan dilakukan dengan computer maka diperlukan konsistensi dalam pemberian kode perkiraan dan perlakuan akuntansinya. Namun adapun kendala – kendala yang dihadapi seperti :
-          Tidak konsistensinya dalam pemberian kode-kode rekening dan perlakuan akuntansi
-          Klasifikasi dan kodifikasi yang tidak sesuai dengan system akuntansi
-          Perlu waktu dalam menyempurnaan sub-sub sistem yang menghasilkan input data dalam sistem akuntansi pemerintah
-          Masalah langkanya kemampuan SDM yang menguasai akuntansi dan computer
-          Adanya beberapa instansi masih belum welcome dengan adanya sistem akuntansi pemerintah, karena selama ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan

b.      Sistem Akuntansi Pemerintah daerah
Adapun kendala yang dihadapi meliputi :
-          Sistem Akuntansi dan Pengendalian Anggaran (SAPA) yang disusun oleh rezim lama untuk pemerintah daerah, tidak applicable
-          Peraturan pemerintah yang memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung kebijakan fiscal, baru terbit tanggal15 nopember 2000 sehingga tidak cukup waktu untuk melaksanakan sosialisasi yang efektif kepada Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan dalam tahun anggaran 2001
-          Masalah kemampuan SDM khususnya dibidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang tidak memadai
-          Dalam rangka pemberdayaan legislative dan menikmati euphoria kebebasan otonomi daerah, terjadi implikasi negative dalam rangka check ank balances antara eksekutif dan legislative yang berakibat diabaikannya masalah akuntansi dan pertanggungjawaban
-          Masalah kebijakan fiscal ditangani oleh Menteri Dalam Negeri danOtonomi Daerah
Dari observasi PPA FE UGM, 2001 dinyatakan kelemahan mendasar SAPA dan SAPP yaitu :
1.      Tidak bisa mengatasi konflik pelaporan keuangan internal versus eksternal
2.      Keseragaman
Pengaturan SAPP dan SAPA yang sangat tersentralisir merupakan penyebab kegagalan. Kebutuhan yang beragam dari pemerintah daerah menyebabkan sistem justru menjadi gagal
3.      Tak ada standard akuntansi keuangan sektor publik



DAFTAR PUSTAKA

Akuntansi Anggaran pada Pemerintahan ~ Laman Baca Kita diakses tanggal 11 oktober http://lamanbaca.blogspot.com /2011/05/akuntansi-anggaran-pada -pemerintahan.html#ixzz1a USANb91
Prof.Dr.Mardiasmo,MBA,Ak ( 2002), Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta:Andi

1 komentar: