A. DEFINISI
ORGANISASI AUDIT DAN PROGRAM AUDIT
Organisasi
audit adalah organisasi sektor publik yang mempunyai rincian tugas untuk
melakukan pemeriksaan praktik keuangan dan kepatuhan hukum/prosedur dari
berbagai organisasi sektor publik. Sedangkan untuk definisi program audit
yaitu rencana kerja pemeriksaan yang
harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui prosedur
audit yang harus dijalankan. Maksud suatu program audit adalah mengatur secara
sistematis prosedur audit yang akan dilaksankan selama audit berlangsung.
Program audit tersebut menyatakan bahwa prosedur audit yang diyakini oleh
auditor merupakan hal yang penting untuk mencapai tujuan audit. Program audit
juga mendokumentasikan strategi audit.
http://www.scribd.com/doc/51208226/13/A-Pengertian-dan-Jenis-Program-Audit
B.
LEMBAGA AUDIT INTERNATIONAL,
REGIONALMAUPUN NEGARA LAIN
1. International Organization of Supreme
Audit Institutions (INTOSAI)
Saat ini,
audit sektor publik telah mendapat pengakuan yang luas. Perkembangan ini
diikuti oleh tumbuhnya kesadaran tentang pentingnya peran SAIs. Pengalaman
diantara anggota INTOSAI, temuan-temuan, dan pengetahuan yang dihasilkan, telah
dipergunakan untuk pengembangan audit sektor publik, khususnya pemerintahan.
INTOSAI adalah organisasi profesional SAI dari negara-negara yang yang menjadi
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Agen Khusus. SAI memegang peran penting
pencatatan dan operasi dan dalam memajukan manajemen keuangan dan akuntabilitas
pemerintahan. Masyarakat internasional, Badan-Badan Internasional dan
pemerintahan berharap SAIs dapat membantu terciptanya akuntabilitas publik.
INTOSAI menyediakan sarana berbagi informasi dan pengalaman tentang auditing
dan evaluasi.
Struktur
organisasi :
a. International
Congress ofS spreme Audit Institutions (INCOSAI)
Dengan salah satu anggota menjadi than
rumah, kongres tiga tahunan menawarkan kepada semua anggota kesempatan uniq
untuk berbagi pengalaman, diskusi, dan memberi pujian (pass recommendations)
dengan maksud meningkatkan akuntabilitas sektor publik/pemerintahan
(government) secara keseluruhan
b. Governing
Board
Sebuah Dewan yang terdiri dari 16
anggota bertemu setiap tahunnya untuk menetapkan kepemimpinan dan kelancaran
(continuity) diantara kongres.
c. General
Secretariat
Berlokasi di Vienna, Austria, General
Secretariat menjalankan administrasi pusat untuk medukung operasional INTOSAI,
mengatur anggaran INTOSAI, membantu Board dan Conggresses, menjadi fasilitator
untuk komunikasi diantara anggota, mengorganisasi seminar dan studi khusus.
d. Regional
Working Groups
Seven Regional Working Groups
memajukan dan mewujudkan tujuan regional INTOSAI's, sehingga memberikan
kesempatan kepada anggota untuk fokus terhadap karakteristik isu yang
berkembang pada regionalnya.
e. Committees
and Working Groups
Banyak pekerjaan teknis INTOSAI's yang
terjadi pada komite dan grup kerja yang memperlihatkan kemajuan profesi dalam
pengembangan standar profesional, pedoman, metodologi, bibliografi, dan
referensi praktis.
2.
Asian
Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)
Tujuan
ASOSAI antara lain adalah
-
Memajukan
kesepahaman dan kerjasarna diantara anggota melalui pertukaran ide dan
pengalaman dalarn bidang Audit Publik;
-
Menyediakan
fasilitas untuk pelatihan dan pendidikan berkelajutan untuk auditor pemenntah,
dengan mengutarnakan peningkatan kualitas dan kinerja;
-
Sebagai
pusat informasi dan sebagai regional link dengan institusi lain di dunia dalam
bidang Audit Publik;
-
Untuk
memajukan kolaborasi dan persaudaraan di antara auditor dalam melayani pemerintah.
Fungsi
ASOSAI:
-
Untuk
mengorganisasi konferensi dan seminar untuk pertukaran ide dan pengalaman dalam
bidang Audit Publik.
-
Untuk
mendorong dan memajukan penelitian, menangani publikasi riset dan artikel
professional dalam bidang audit.
-
Untuk
menyelenggarakan fungsi lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan tujuan.
3.
Organisasi
Audit di Inggris
Awal
Berdirinya
The National Audit Office resmi berdiri sejak tahun 1983,
tetapi fungsi audit publik di pemerintahan Inggris mempunyai sejarah yang
panjang. Dimulai pada tahun 1314, Auditor
of the Exchequer melakukan audit atas pembelanjaan pemerintah pusat.
Kemudian tahun 1559 di bawah Queen Elizabeth
I, dibentuk The Auditors of the
Imprest dengan tanggung jawab melakukan audit terhadap Exchequer Payments.
Tahun 1780, Commissioners for Auditing
the Public Accounts ditunjuk berdasarkan undang-undang. Mulai 1834, the
Commissioners bekerja sama dengan the
Comptroller of the Exchequer, yang ditugaskan untuk melakukanpengendalian
dana pemerintah.
Reformasi
Gladstone
Di tahun 1860-an, diarnbil langkah penting dimana Parliament (DPR)
mempunyai kepentingan terhadap akuntabilitas keuangan. Penggagasnya adalah William
Ewart Gladstone, yang menjadi Chancellor of the Exchequer (1859-1866).
Sebagai Chancellor, Gladstone melakukan reformasi terhadap keuangan publik
dan akuntabilitas parlemen. Untuk pertama kalinya, tahun 1866 Exchequer and
Audit Departments Act mensyaratkan seluruh departemen, membuat laporan keuangan tahunan,
yang dikenal sebagai appropriation accounts. The Act juga menetapkan (established)
posisi Comptroller and Auditor General (C&AG) dan an
Exchequer and Audit Department (E&AD) untuk mendukung staff dalam melayani
masyarakat.
Audit DPR
Tahun
1866, Act menetapkan suatu siklus pertanggungjawaban bagi modal publik. The House of Commons memberikan otorisasi
untuk pembelanjaan (expenditure), the Comptroller
dan Auditor General berusaha
mengendalikan dana dan rekening yang dihasilkan
oleh departemen dilakukan audit oleh Comptroller dan Auditor General.
Hasil investigasi C&AG dipertimbangkan oleh suatu komite DPR
resmi, the Committee of Public Accounts (PAC), yang didirikan sejak tahun 1861, juga oleh
Gladstone. Dan tahun 1870- an, PAC menemukan fakta dari senior officials, biasanya
kepala departemen, yang tclah ditunjuk
sebagai Accounting Officers oleh Treasury.
Ruang
Lingkup Audit Pemerintah
Di New South Wales semua lembaga sektor publik diperiksa oleh Pemeriksa
Umum. Bagi sebagian besar lembaga, pengangkatan perneriksa umum berhubungan dengan
Undang-Undang Keuangan Publik dan Audit. Berkenaan dengan lembagalembaga
korporatis, pemeriksa umum diangkat berdasarkan Kumpulan Peraturan Perusahaan dan,
pada lembaga-lembaga ini, kewenangannya berasal dari peraturanperaturan
tersebut, bukan dari Perundang-undangan Keuangan Publik dan Audit. Ini berarti pelaporan
ditujukan kepada badan dan menteri pemegang saham bukan langsung ke DPR. Pemeriksa
umum di New South Wales tidak lagi melakukan semua audit. Sekitar 13 % (
periode 1989-1990) dari kerja audit dikontrakkan kepada sektor swasta.
4. Organisasi
Audit di Australia
Lembaga : Australian Audit Office (AAO), dikepalai
oleh Auditor-General. Priorities Review Committee (PRC) terdiri dari
Auditor-General, Deputy Auditor-General, dan Kepala Central Office Divisions.
Perundang
- Undangan : Commonwealth Audit Act
1901.
Tujuan : memberikan opini apakah laporan keuangan
yang
disajikan
adalah wajar. Audit kepatuhan membuktikan apakah terjadi pelanggaran aturan.
Sedang audit efisiensi, membuktikan apakah organisasi telah dijalankan secara
ekonomis
dan
efisien.
Tugas : menjamin semua pendapatan dan
pengeluaran sektor publik dilaporkan kepada DPR, bertanggung jawab terhadap
semua audit departemen dan organisasi sektor publik, mengadakan audit,
menyiapkan laporan keuangan dan laporan audit, melaporkan kepada Perdana
Menteri dan DPR dalam 15 hari.
Mekanisme
Kerja
-
Terdapat
dua tipe audit yang dilakukan yaitu regulanty audit (atestasi pada audit
laporan keuangan dan kepatuhan), dan audit kinerja (performance audit).
-
Audit
laporan keuangan dilakukan setiap tahun.
-
Audit
kinerja (performance audit) tidak selalu mengikuti audit laporan keuangan.
Tetapi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dari SAI melalui mekanisme
Priorities Review Committee (PRC) yang menyetujui pengalokasian seluruh
sumberdaya.
-
Selalu
ada pertemuan 4 bulanan untuk tinjau ulang alokasi sumber daya dan menentukan
audit mana yang hares mendapat perhatian.
5.
Organisasi
Audit di New Zealand
Lembaga : SAI (Audit Office)
Perundang-Undangan : Public Finance Act 1977
Tugas : terdapat tiga komponen utama yang dapat
diidentifikasi
berkenaan
dengan tug-as : a). audit keuangan dan fungsi atestasi; b) tinjau ulang
(review) prosedur dan pengendalian manajemen; c). tinjau ulang efektivitas dan
efisiensi. Mekanisme Kerja : SAI
melaporkan hasil pemeriksaan kepada parlemen.
6.
Organisasi
Audit di Singapura
Lembaga : SAI (Audit Office), yang dikepalai oleh
Auditor-General. Badan ini terdiri dari Tiga Divisi yang dikepalai Assistant
Auditor-General (AAG), dalam melaksanakan audit organisasi publik. Dua divisi
bertanggungjawab terhadap annual certification of acountant and supervision of
audits yang dikeluarkan auditor eksternal. Divisi ketiga mengawasi (looks al)
penerbitan VFM.
Perundang-Undangan : Audit Act, Audit Kepatuhan mengacu pada
Companies Act.
Tujuan : untuk menguji laporan keuangan tahunan
danmemberikan opini apakah laporan tersebut benar dan wajar, apakah sesuai
dengan standar yang ditetapkan dan apakah sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku. Untuk Value for-Moneydan program, audit dilaksanakan untuk investigasi
pemborosan
C.
PENERAPAN ORGANISASI AUDIT DI
INDONESIA
1. Standar
Audit Pemerintah
SAP
merupakan patokan untuk melakukan audit atas semua kegiatan pemerintah yang
meliputi pelaksanaan APBN, APBD, BUMN, BUMD, serta kegiatan yayasan yang
didirikan oleh pemerintah. Audit atas laporan keuangan pertanggungjawaban
keuangan negara merupakan unsur penting dalam bidang pengendalian dan
pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dibidang keuangan Negara. Arti penting
dan sifat menyeluruh dari auditing membuat antitas/pejabat Pemerintah atau
pihak lain yang dipercaya untuk mengurus sumber daya negara tersebut
bertanggung jawab bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan SAP. Jenis audit
menurut SAP yaitu Audit keuangan dan Audit Kinerja. Audit keuangan bertujuan
untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah
menyajikan secara wajar, tentang posisi keuangan, hasil operasi/usaha, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Sedangkan audit kinerja
merupakan pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam
bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas
atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit.
2. Auditor
Pemerintah
a.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) : Auditor Eksternal
Fungsi BPK secara rinci meliputi :
1.
Fungsi
Operatif, yaitu menguji apakah pengeluaran uang negara terjadi menurut
ketentuan APBN dan ketentuan mengenai penguasaan dan pengurusan keuangan
negara. Menilai apakah penggunaan keuangan negara telah dilakukan dengan cara
yang dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2.
Fungsi
Rekomendasi, yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk
kepentingan negara dalam hal pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
3.
Fungsi
Yudikatif, yaitu melakukan peradilan perbendaharaan dengan memeriksa, meneliti,
dan memutuskan masalah yang berhubungan dengan tuntutan perbendaharaan.
Sistem dan
prosedur pemeriksaan BPK secara rinci dapat diuraikan dengan mekanisme
kerja-sebagai berikut :
1.
Pemeriksaan
Dokumen, yaitu prosedur untuk mengkoordinasi segenap laporan keuangan semua
departemen dan non departemen untuk dipelajari dan ditemukan hal-hal yang
bersifat penyimpangan.
2.
Mengkompilasi
segenap laporan hasil pemeriksaan dari aparat pengawas semua departemen dan non
departemen serta BPKP untuk dipelajari dan ditemukan hal yang perlu diperiksa
secara lebih intcnsif oleh BPK.
3.
Hasil
kegiatan 1 dan 2 dijadikan bahan untuk penyusunan rencana kerja tahunan (RKT)
dengan menetapkan azas prioritas dan selektifitas karena tidak mungkin semuanya
dapat dikerjakan BPK yang relatif kecil jumlah personilnya.
4.
Berdasar
RKT itu kekuatan pemeriksa BPK disebar dan melakukan pemeriksaan dengan
berpedoman ketentuan teknis pemeriksaan yang ada. Kegiatan ini menghasilkan
temuan kelemahan, kekurangan, penyelewengan, pemborosan, dan sebagainya
5.
Temuan-temuan
tersebut ditindaklanjuti dengan kegiatan :
a.
Pemutakhiran
data dimana dilaksanakan dialog langsung antara BPK dan instansi yang diperiksa
dengan maksud agar temuan-temuan tersebut segera dilakukan perbaikan.
b.
Untuk
masalah-masalah yang relatif besar dilakukan penyampaian temuan oleh ketua BPK
langsung kepada Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan.
c.
Untuk
masalah-masalah yang menyangkut pidana setelah dikaji oleh Inspektorat Utama
Pengawasan Intern dan Khusus (Irutama Wasinsus) BPK, akan diserahkan ke
Kejaksaan Agung dan atau Kepolisian Negara untuk dilakukan penindakan
d.
Untuk
masalah-masalah yang menyangkut kerugian negara yang cukup diselesaikan dengan
cara ganti rugi, dan diserahkan kepada instansi yang bersangkutan untuk
penyelesaian pembayaran ganti ruginya pada kas negara dengan prosedur
pengawasan oleh Inspektur UKNBPK
Hubungan
dengan BPKP
Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemeriksa internal pemerintah, yang bertugas
menyiapkan perencanaan dan program pelaksanaan pengawasan bagi seluruh aparat
pengawasan fungsional pemerintah. Lembaga ini memberikan masukan tentang
pengawasannya terhadap penggunaan keuangan negara kepada BPK yang kemudian
dijadikan cumber bagi Badan Pemeriksa mengenai BPKP.
b.
Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan
BPKP dibentuk berdasar Keputusan
Presiden RI Nomor 31 Tahun 1983. Pertimbangan yang mendasari dibentuknya BPKP
antara lain :
1.
Peningkatan
pembangunan memerlukan peningkatan pengawasan
2.
Agar
diperoleh hasil pengawasan yang obyektif disamping pengawasan melekat pada
masing-masing unit organisasi pemerintah, maka diperlukan pengawasan yang
terlepas dan unit pelaksana
3.
Perlunya
pengawasan yang komprehensif, yaitu pengawasan semua aspek, seperti keuangan
dan ketaatan kepada peraturan perundangan, pengawasan terhadap kehematan, daya
guna, hasil guna program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan
4.
Untuk
meningkatkan fungsi pengawasan yang selarna ini dilakukan oleh Direktorat
enderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan. BPKP adalah suatu
lembaga pemerintah non departemcn yang berada di bawah.
Pengawasan dalam istilah BPKP mencakup
:
1. Pemeriksaan keuangan dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Penilaian tentang daya guna dan
kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia.
3. Penilaian hasil guna dan manfaat yang
direncanakan dari suatu program.
Wewenang kepala atau pejabat BPKP
antara lain :
1. Memasuki semua kantor, bengkel,
gudang, bangunan, dan tempat-tempat penimbunan.
2. Melihat semua register, buku
perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat direksi/komisaris/panitia dan
sejenisnya, basil survei, laporan-laporan pengelolaan dan surat-surat lainnya
yang diperlukan dalam pemeriksaan.
3. Melakukan pengamatan kas, surat-surat
berharga, dan gudang persediaan.
4. Meminta laporan hasil pemeriksaan
aparat pengawasan departemen/non departemen /daerah /BUMN/BUMD.
5. Meminta keterangan tentang tindak
lanjut pemeriksaan, baik hasil pemeriksaan BPKP sendiri maupun hasil
pemeriksaan aparat pengawas lainnya.
6. Merninta keterangan kepada semua
pejabat baik sipil maupun TNI dan setiap orang baik sebagai perorangan atau
dalam dalarn kedudukannya sebagai pejabat suatu Badan/Perusahaan Swasta. Mereka
semua diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh kepala atau petugas BPKP
yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.
Apabila dari hasil pemeriksaan
diperkirakan terdapat unsur tindak pidana korupsi, Kepala BPKP melaporkan
kepada Jaksa Agung. Kepala BPKP melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya
kepada Presiden dengan tembusan kepada Menko Ekuin, dan Mensesneg. Hal ini
dikarenakan Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
c.
ITWILPROP/ITWILKO/ITWILKAB/BAWASDA
Inspektorat merupakan aparat pengawas
fungsional yang secara taktis operasional berada dan bertanggung jawab kepada
kepala daerah, sedangkan secara teknis adminstratif berada dibawah pembinaan
Mendagri. Inspektorat mempunyai sejumlah tugas yaitu melaksanakan pengawasan
umum terhadap pelaksanaan urusan pemerintah umum, penyelenggara pemerintah
daerah, pemerintahan desa, pembinaan sosial politik, pelksanaan pembangunan
daerah, dll. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka inspektorat mempunyai
fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan pemeriksaan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintah umum, pemerintah daerah dan pemerintah
desa/kelurahan yang meliputi bidang-bidang pemerintahan.
2. Melaksanakan pengujian serta penilaian
atas hasil laporan setiap unsur dan atau instansi di lingkungan pemerintah daerah atas petunjuk
kepala daerah.
3. Melaksanakan pengusutan terhadap
kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan
dibidang pemerintahan.
4. Melaksanakan pelayanan teknis
administratif dan fungsional.
Organisasi
inspektorat dibagi kedalam bidang-bidang sebagai berikut :
a.
Bagian
tata usaha adalah unsur tehnis administratif dan fungsional dilingkungan
inspektorat dengan tugas menyiapkan bahan koordinasi, pengawasan dan memberikan
pelayanan administratif fungsional kepada semua unsur di lingkungan inspektorat
wilayah.
b.
Bidang
pemerintahan. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan
pembangunan masyarakat.
c.
Bidang
sosial dan politik. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan
pembinaan sosial politik.
d.
Bidang
perekonomian. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadapperencanaan, penyelenggaraan
dan peningkatan sektor-sektor ekonomi.
e.
Bidang
kesejahteraan sosial. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan
pembinaan peningkatan kesejahteraan rakyat yang telah menjadi urusan rumah
tangga daerah.
f.
Bidang
aparatur. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pembinaan dan
penyalahgunaan aparatur
g.
Bidang
pendapatan. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan, pembinaan dan peningkatan pendapat daerah.
h.
Bidang
kekayaan. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan,
pembinaan kekayaan milik negara dan daerah.
D.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR
The auditing pratice committee yang merupakan cikal bakal dari Auditing praactices board, ditahun 1980, memberikan ringkasan tanggung jawab
auditor :
1.
Perencanaan,
pengendalian dan pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaannya.
2.
Sistem
akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
3.
Bukti
audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan yang rasional.
4.
Pengendalian
intern. Jika auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau
ulang laporan keuangan yang relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan itu.
a) Opini
Audit
1)
Wajar
tanpa syarat
Pendapat ini
hanya dapat diberikan jika auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang
sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, tidak terjadi perubahandalam
penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan-penjelasan
atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta
tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa.
2)
Wajar
tanpa pengecualian
Pendapat ini
diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan
dengan kewajaran penyajian laporan keuangan.
3)
Tidak
setuju
Adalah suatu
pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan
dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam prinsip akuntansi yang
berterima umum.
4)
Penolakan
pemberian pendapat. Pendapat ini diberikan apabila :
a.
Auditor
ragu akan kewajaran laporan keuangan.
b.
Auditor
tidak mengaudit sehingga tidak mempunyai dasar untuk memberikan pendapat.
c.
Auditor
berkedudukan tidak independen terhadap pihak yang diauditnya.
d.
Adanya
ketidakpastian yang luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan
keuangan.
5)
Pendapat
sepotong-sepotong
Auditor tidak dapat memberikan
pendapat sepotong-sepotong, dimana hasil auditnya hanya akan memberikan
kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
b) Laporan
akuntan
Laporan
akuntan berbentuk pendek biasanya terkait pada bentuk standar yang telah
ditetapkan oleh IAI. Laporan Audit Bentuk Baku, ada 3 paragraf :
I. Menyebutkan laporan keuangan yang diaudit
dalam paragraf pengantar
II. Menggambarkan
sifat audit dalam paragraf lingkup audit
III. Menyatakan
pendapat auditor dalam paragraf pendapat
Unsur pokok laporan audit bentuk
baku :
1. Judul
yang memuat kata ‘Laporan
Audit Independen’
2. Pihak yang dituju oleh auditor pada
laporan keuangan
3. Pernyataan
bahwa laporan keuangan telah diaudit
4. Pernyataan
bahwa laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan, dan
tanggungjawab auditor terletak pada pernyataan pendapat
5. Pernyataan
bahwa audit dilaksanakan berdasarkan SA
6. Pernyataan
bahwa SA tsb.mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar
memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material
7. Pernyataan
bahwa audit meliputi pemeriksaan (examination) penentuan prinsip
akuntansi, penilaian penyajian laporan keuangan
8. Pernyataan
bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai
untuk memberikan pendapat
9. Pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan dalam semua hal yang material
10. Tanda
tangan, nama rekan, no.izin akuntan publik, no.izin usaha KAP
11. Tanggal
laporan auditor
E.
AUDIT SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA
1.
Lingkungan
audit sektor publik di Indonesia
Audit
sektor publik dikembangkan dalam satu konteks akuntansi sektor publik, yang
mempunyai elemen-elemen : sistem akuntansi publik, akuntansi keuangan sektor
publik, akuntansi biaya sektor publik, akuntansi manajemen sektor publik, teori
akuntansi sektor publik, dan penilaian prestasi sektor publik.
Audit
sektor publik tidak hanya dilekatkan pada profesi akuntan, tetapi juga
organisasi. Lembaga auditor, seperti Bdan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat, merupakan tempat perkumpulan para
auditor. Badan Pemeriksa keuangan merupakan badan tertinggi untuk pemeriksaan
keuangan sektor publik di Indonesia. BPK berfungsi sebagai auditor eksternal
dan Lembaga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan merupakan Auditor
Internal. Pemahaman akan lingkuangan
audit sektor publik akan mengantarkan kepada definisi audit sektor publik.
2.
Penyusunan
LHP
Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan
adalah langkah terakhir dari kegiatan pemeriksaan. Dalam penyusunan laporan
diupayakan pengungkapan yang lengkap tentang informasi yang diperoleh dari
pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan operasional dapat dibuat dalam bentuk
bab dan bentuk surat. LHP operasional membuat unsur-unsur sebagai berikut :
a)
Ringkasan
hasil pemeriksaan dan rekomendasi
b)
Pendahuluan,
yang berisi ruang lingkup dan penjelasan singkat tentang kegiatan yang
diperiksa
c)
Hasil
pemeriksaan yang berisi temuan hasil pemeriksaan, rekomendasi, hal-hal yang
perlu diperhatikan dan lampiran.
3.
Prosedur
pemeriksaan anggaran belanja pembangunan pemerintah kabupaten.
Di Indonesia, bentuk penerapan
prosedur audit dapat dilihat pada audit anggaran pemerintah daerah untuk
melakukan pelakasanaan proyek.
4.
Konflik atas hasil Audit
Baru
pertamakalinya BPK mengaudit BI. Sebelumnya Bank Sentral tersebut diperiksa
oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Dari hasil Audit BPK atas
BI terdapat banyak borok-borok yang terungkap dari neraca awal BO per saat
mulai menjadi independen. Dari temuan-temuan tersebut akhirnya BPK menyimpulkan
untuk tidak memberikan opnini apa-apa atau disclaimer.
Dari hasil audit BPK, pihak BI berusaha menyanggah atau menolak kesimpulan BPK
dengan alasan BPK dalam proses pemeriksaan itu
menyalahi aturan dan menggunakan data yang tidak relevan. Salah satu
konflik tersebut adalah masalah standar yang digunakan oleh kedua instansi
tersebut. Untuk standar akuntansi misalnya BPK menggunakan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) sedangkan BI menggunakan Pedoman Akuntansi Bank Indonesia
(PABI). Sehingga sebelum dilakukan audit, kedua belah pihak baik auditor
maupun yang diaudit, sudah memiliki
kesepakatan mengenai lingkup audit dan kemudian mediskusi hasilnya. Dengan kata
lain, laporan hasil pemeriksaan hanya akan memuat temuan, yang tindak lanjutnya
kan dilakukan pada masa berikutnya. Hal ini juga berarti, audit yang dilakukan
BPK seyogyanta memang tidak sekedar mencari kesalahan, melainkan sebagai sarana
kontrol dan mengingatkan pihak yang diaudit akan hal-hal yang menyimpang serta
bagaimana memperbaikinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar