Kamis, 17 November 2011

AUDIT SEKTOR PUBLIK



A.   DEFINISI ORGANISASI AUDIT DAN PROGRAM AUDIT
Organisasi audit adalah organisasi sektor publik yang mempunyai rincian tugas untuk melakukan pemeriksaan praktik keuangan dan kepatuhan hukum/prosedur dari berbagai organisasi sektor publik. Sedangkan untuk definisi program audit yaitu  rencana kerja pemeriksaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui prosedur audit yang harus dijalankan. Maksud suatu program audit adalah mengatur secara sistematis prosedur audit yang akan dilaksankan selama audit berlangsung. Program audit tersebut menyatakan bahwa prosedur audit yang diyakini oleh auditor merupakan hal yang penting untuk mencapai tujuan audit. Program audit juga mendokumentasikan strategi audit.
http://www.scribd.com/doc/51208226/13/A-Pengertian-dan-Jenis-Program-Audit
B.   LEMBAGA AUDIT INTERNATIONAL, REGIONALMAUPUN NEGARA LAIN
1.    International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI)
Saat ini, audit sektor publik telah mendapat pengakuan yang luas. Perkembangan ini diikuti oleh tumbuhnya kesadaran tentang pentingnya peran SAIs. Pengalaman diantara anggota INTOSAI, temuan-temuan, dan pengetahuan yang dihasilkan, telah dipergunakan untuk pengembangan audit sektor publik, khususnya pemerintahan. INTOSAI adalah organisasi profesional SAI dari negara-negara yang yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Agen Khusus. SAI memegang peran penting pencatatan dan operasi dan dalam memajukan manajemen keuangan dan akuntabilitas pemerintahan. Masyarakat internasional, Badan-Badan Internasional dan pemerintahan berharap SAIs dapat membantu terciptanya akuntabilitas publik. INTOSAI menyediakan sarana berbagi informasi dan pengalaman tentang auditing dan evaluasi.
Struktur organisasi :
a.    International Congress ofS spreme Audit Institutions (INCOSAI)
Dengan salah satu anggota menjadi than rumah, kongres tiga tahunan menawarkan kepada semua anggota kesempatan uniq untuk berbagi pengalaman, diskusi, dan memberi pujian (pass recommendations) dengan maksud meningkatkan akuntabilitas sektor publik/pemerintahan (government) secara keseluruhan
b.    Governing Board
Sebuah Dewan yang terdiri dari 16 anggota bertemu setiap tahunnya untuk menetapkan kepemimpinan dan kelancaran (continuity) diantara kongres.
c.    General Secretariat
Berlokasi di Vienna, Austria, General Secretariat menjalankan administrasi pusat untuk medukung operasional INTOSAI, mengatur anggaran INTOSAI, membantu Board dan Conggresses, menjadi fasilitator untuk komunikasi diantara anggota, mengorganisasi seminar dan studi khusus.
d.    Regional Working Groups
Seven Regional Working Groups memajukan dan mewujudkan tujuan regional INTOSAI's, sehingga memberikan kesempatan kepada anggota untuk fokus terhadap karakteristik isu yang berkembang pada regionalnya.
e.    Committees and Working Groups
Banyak pekerjaan teknis INTOSAI's yang terjadi pada komite dan grup kerja yang memperlihatkan kemajuan profesi dalam pengembangan standar profesional, pedoman, metodologi, bibliografi, dan referensi praktis.
2.    Asian Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)
Tujuan ASOSAI antara lain adalah
-       Memajukan kesepahaman dan kerjasarna diantara anggota melalui pertukaran ide dan pengalaman dalarn bidang Audit Publik;
-       Menyediakan fasilitas untuk pelatihan dan pendidikan berkelajutan untuk auditor pemenntah, dengan mengutarnakan peningkatan kualitas dan kinerja;
-       Sebagai pusat informasi dan sebagai regional link dengan institusi lain di dunia dalam bidang Audit Publik;
-       Untuk memajukan kolaborasi dan persaudaraan di antara auditor dalam melayani pemerintah.
Fungsi ASOSAI:
-       Untuk mengorganisasi konferensi dan seminar untuk pertukaran ide dan pengalaman dalam bidang Audit Publik.
-       Untuk mendorong dan memajukan penelitian, menangani publikasi riset dan artikel professional dalam bidang audit.
-       Untuk menyelenggarakan fungsi lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan tujuan.
3.    Organisasi Audit di Inggris
Awal Berdirinya
The National Audit Office resmi berdiri sejak tahun 1983, tetapi fungsi audit publik di pemerintahan Inggris mempunyai sejarah yang panjang. Dimulai pada tahun 1314, Auditor of the Exchequer melakukan audit atas pembelanjaan pemerintah pusat. Kemudian tahun 1559 di bawah Queen Elizabeth I, dibentuk The Auditors of the Imprest dengan tanggung jawab melakukan audit terhadap Exchequer Payments. Tahun 1780, Commissioners for Auditing the Public Accounts ditunjuk berdasarkan undang-undang. Mulai 1834, the Commissioners bekerja sama dengan the Comptroller of the Exchequer, yang ditugaskan untuk melakukanpengendalian dana pemerintah.

Reformasi Gladstone
Di tahun 1860-an, diarnbil langkah penting dimana Parliament (DPR) mempunyai kepentingan terhadap akuntabilitas keuangan. Penggagasnya adalah William Ewart Gladstone, yang menjadi Chancellor of the Exchequer (1859-1866). Sebagai Chancellor, Gladstone melakukan reformasi terhadap keuangan publik dan akuntabilitas parlemen. Untuk pertama kalinya, tahun 1866 Exchequer and Audit Departments Act mensyaratkan seluruh departemen, membuat laporan keuangan tahunan, yang dikenal sebagai appropriation accounts. The Act juga menetapkan (established) posisi Comptroller and Auditor General (C&AG) dan an Exchequer and Audit Department (E&AD) untuk mendukung staff dalam melayani masyarakat.
Audit DPR
Tahun 1866, Act menetapkan suatu siklus pertanggungjawaban bagi modal publik. The House of Commons memberikan otorisasi untuk pembelanjaan (expenditure), the Comptroller dan Auditor General berusaha mengendalikan dana dan rekening yang dihasilkan oleh departemen dilakukan audit oleh Comptroller dan Auditor General. Hasil investigasi C&AG dipertimbangkan oleh suatu komite DPR resmi, the Committee of Public Accounts (PAC), yang didirikan sejak tahun 1861, juga oleh Gladstone. Dan tahun 1870- an, PAC menemukan fakta dari senior officials, biasanya kepala departemen, yang tclah ditunjuk sebagai Accounting Officers oleh Treasury.
Ruang Lingkup Audit Pemerintah
Di New South Wales semua lembaga sektor publik diperiksa oleh Pemeriksa Umum. Bagi sebagian besar lembaga, pengangkatan perneriksa umum berhubungan dengan Undang-Undang Keuangan Publik dan Audit. Berkenaan dengan lembaga­lembaga korporatis, pemeriksa umum diangkat berdasarkan Kumpulan Peraturan Perusahaan dan, pada lembaga-lembaga ini, kewenangannya berasal dari peraturan­peraturan tersebut, bukan dari Perundang-undangan Keuangan Publik dan Audit. Ini berarti pelaporan ditujukan kepada badan dan menteri pemegang saham bukan langsung ke DPR. Pemeriksa umum di New South Wales tidak lagi melakukan semua audit. Sekitar 13 % ( periode 1989-1990) dari kerja audit dikontrakkan kepada sektor swasta.

4.    Organisasi Audit di Australia
Lembaga  : Australian Audit Office (AAO), dikepalai oleh Auditor-General. Priorities Review Committee (PRC) terdiri dari Auditor-General, Deputy Auditor-General, dan Kepala Central Office Divisions.
Perundang - Undangan   : Commonwealth Audit Act 1901.
Tujuan      : memberikan opini apakah laporan keuangan yang
disajikan adalah wajar. Audit kepatuhan membuktikan apakah terjadi pelanggaran aturan. Sedang audit efisiensi, membuktikan apakah organisasi telah dijalankan secara ekonomis
dan efisien.
Tugas       : menjamin semua pendapatan dan pengeluaran sektor publik dilaporkan kepada DPR, bertanggung jawab terhadap semua audit departemen dan organisasi sektor publik, mengadakan audit, menyiapkan laporan keuangan dan laporan audit, melaporkan kepada Perdana Menteri dan DPR dalam 15 hari.
Mekanisme Kerja
-       Terdapat dua tipe audit yang dilakukan yaitu regulanty audit (atestasi pada audit laporan keuangan dan kepatuhan), dan audit kinerja (performance audit).
-       Audit laporan keuangan dilakukan setiap tahun.
-       Audit kinerja (performance audit) tidak selalu mengikuti audit laporan keuangan. Tetapi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dari SAI melalui mekanisme Priorities Review Committee (PRC) yang menyetujui pengalokasian seluruh sumberdaya.
-       Selalu ada pertemuan 4 bulanan untuk tinjau ulang alokasi sumber daya dan menentukan audit mana yang hares mendapat perhatian.

5.    Organisasi Audit di New Zealand
Lembaga  : SAI (Audit Office)
Perundang-Undangan     : Public Finance Act 1977
Tugas       : terdapat tiga komponen utama yang dapat diidentifikasi
berkenaan dengan tug-as : a). audit keuangan dan fungsi atestasi; b) tinjau ulang (review) prosedur dan pengendalian manajemen; c). tinjau ulang efektivitas dan efisiensi. Mekanisme Kerja : SAI melaporkan hasil pemeriksaan kepada parlemen.

6.    Organisasi Audit di Singapura
Lembaga  : SAI (Audit Office), yang dikepalai oleh Auditor-General. Badan ini terdiri dari Tiga Divisi yang dikepalai Assistant Auditor-General (AAG), dalam melaksanakan audit organisasi publik. Dua divisi bertanggungjawab terhadap annual certification of acountant and supervision of audits yang dikeluarkan auditor eksternal. Divisi ketiga mengawasi (looks al) penerbitan VFM.
Perundang-Undangan     : Audit Act, Audit Kepatuhan mengacu pada Companies Act.
Tujuan      : untuk menguji laporan keuangan tahunan danmemberikan opini apakah laporan tersebut benar dan wajar, apakah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan apakah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk Value for-Moneydan program, audit dilaksanakan untuk investigasi pemborosan

C.   PENERAPAN ORGANISASI AUDIT DI INDONESIA
1.    Standar Audit Pemerintah
SAP merupakan patokan untuk melakukan audit atas semua kegiatan pemerintah yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, BUMN, BUMD, serta kegiatan yayasan yang didirikan oleh pemerintah. Audit atas laporan keuangan pertanggungjawaban keuangan negara merupakan unsur penting dalam bidang pengendalian dan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dibidang keuangan Negara. Arti penting dan sifat menyeluruh dari auditing membuat antitas/pejabat Pemerintah atau pihak lain yang dipercaya untuk mengurus sumber daya negara tersebut bertanggung jawab bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan SAP. Jenis audit menurut SAP yaitu Audit keuangan dan Audit Kinerja. Audit keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar, tentang posisi keuangan, hasil operasi/usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Sedangkan audit kinerja merupakan pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit.
2.    Auditor Pemerintah
a.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) : Auditor Eksternal
Fungsi BPK secara rinci meliputi :
1.    Fungsi Operatif, yaitu menguji apakah pengeluaran uang negara terjadi menurut ketentuan APBN dan ketentuan mengenai penguasaan dan pengurusan keuangan negara. Menilai apakah penggunaan keuangan negara telah dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2.    Fungsi Rekomendasi, yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk kepentingan negara dalam hal pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
3.    Fungsi Yudikatif, yaitu melakukan peradilan perbendaharaan dengan memeriksa, meneliti, dan memutuskan masalah yang berhubungan dengan tuntutan perbendaharaan.
Sistem dan prosedur pemeriksaan BPK secara rinci dapat diuraikan dengan mekanisme kerja-sebagai berikut :
1.    Pemeriksaan Dokumen, yaitu prosedur untuk mengkoordinasi segenap laporan keuangan semua departemen dan non departemen untuk dipelajari dan ditemukan hal-hal yang bersifat penyimpangan.
2.    Mengkompilasi segenap laporan hasil pemeriksaan dari aparat pengawas semua departemen dan non departemen serta BPKP untuk dipelajari dan ditemukan hal yang perlu diperiksa secara lebih intcnsif oleh BPK.
3.    Hasil kegiatan 1 dan 2 dijadikan bahan untuk penyusunan rencana kerja tahunan (RKT) dengan menetapkan azas prioritas dan selektifitas karena tidak mungkin semuanya dapat dikerjakan BPK yang relatif kecil jumlah personilnya.
4.    Berdasar RKT itu kekuatan pemeriksa BPK disebar dan melakukan pemeriksaan dengan berpedoman ketentuan teknis pemeriksaan yang ada. Kegiatan ini menghasilkan temuan kelemahan, kekurangan, penyelewengan, pemborosan, dan sebagainya
5.    Temuan-temuan tersebut ditindaklanjuti dengan kegiatan :
a.    Pemutakhiran data dimana dilaksanakan dialog langsung antara BPK dan instansi yang diperiksa dengan maksud agar temuan-temuan tersebut segera dilakukan perbaikan.
b.    Untuk masalah-masalah yang relatif besar dilakukan penyampaian temuan oleh ketua BPK langsung kepada Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan.
c.    Untuk masalah-masalah yang menyangkut pidana setelah dikaji oleh Inspektorat Utama Pengawasan Intern dan Khusus (Irutama Wasinsus) BPK, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan atau Kepolisian Negara untuk dilakukan penindakan
d.    Untuk masalah-masalah yang menyangkut kerugian negara yang cukup diselesaikan dengan cara ganti rugi, dan diserahkan kepada instansi yang bersangkutan untuk penyelesaian pembayaran ganti ruginya pada kas negara dengan prosedur pengawasan oleh Inspektur UKNBPK
Hubungan dengan BPKP
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemeriksa internal pemerintah, yang bertugas menyiapkan perencanaan dan program pelaksanaan pengawasan bagi seluruh aparat pengawasan fungsional pemerintah. Lembaga ini memberikan masukan tentang pengawasannya terhadap penggunaan keuangan negara kepada BPK yang kemudian dijadikan cumber bagi Badan Pemeriksa mengenai BPKP.
b.    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
BPKP dibentuk berdasar Keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 1983. Pertimbangan yang mendasari dibentuknya BPKP antara lain :
1.    Peningkatan pembangunan memerlukan peningkatan pengawasan
2.    Agar diperoleh hasil pengawasan yang obyektif disamping pengawasan melekat pada masing-masing unit organisasi pemerintah, maka diperlukan pengawasan yang terlepas dan unit pelaksana
3.    Perlunya pengawasan yang komprehensif, yaitu pengawasan semua aspek, seperti keuangan dan ketaatan kepada peraturan perundangan, pengawasan terhadap kehematan, daya guna, hasil guna program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan
4.    Untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang selarna ini dilakukan oleh Direktorat enderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan. BPKP adalah suatu lembaga pemerintah non departemcn yang berada di bawah.
Pengawasan dalam istilah BPKP mencakup :
1.    Pemeriksaan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.    Penilaian tentang daya guna dan kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia.
3.     Penilaian hasil guna dan manfaat yang direncanakan dari suatu program.
Wewenang kepala atau pejabat BPKP antara lain :
1.    Memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, dan tempat-tempat penimbunan.
2.    Melihat semua register, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat direksi/komisaris/panitia dan sejenisnya, basil survei, laporan-laporan pengelolaan dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pemeriksaan.
3.    Melakukan pengamatan kas, surat-surat berharga, dan gudang persediaan.
4.    Meminta laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan departemen/non departemen /daerah /BUMN/BUMD.
5.    Meminta keterangan tentang tindak lanjut pemeriksaan, baik hasil pemeriksaan BPKP sendiri maupun hasil pemeriksaan aparat pengawas lainnya.
6.    Merninta keterangan kepada semua pejabat baik sipil maupun TNI dan setiap orang baik sebagai perorangan atau dalam dalarn kedudukannya sebagai pejabat suatu Badan/Perusahaan Swasta. Mereka semua diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh kepala atau petugas BPKP yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.
Apabila dari hasil pemeriksaan diperkirakan terdapat unsur tindak pidana korupsi, Kepala BPKP melaporkan kepada Jaksa Agung. Kepala BPKP melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Presiden dengan tembusan kepada Menko Ekuin, dan Mensesneg. Hal ini dikarenakan Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

c.    ITWILPROP/ITWILKO/ITWILKAB/BAWASDA
Inspektorat merupakan aparat pengawas fungsional yang secara taktis operasional berada dan bertanggung jawab kepada kepala daerah, sedangkan secara teknis adminstratif berada dibawah pembinaan Mendagri. Inspektorat mempunyai sejumlah tugas yaitu melaksanakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan urusan pemerintah umum, penyelenggara pemerintah daerah, pemerintahan desa, pembinaan sosial politik, pelksanaan pembangunan daerah, dll. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka inspektorat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah umum, pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan yang meliputi bidang-bidang pemerintahan.
2.    Melaksanakan pengujian serta penilaian atas hasil laporan setiap unsur dan atau instansi  di lingkungan pemerintah daerah atas petunjuk kepala daerah.
3.    Melaksanakan pengusutan terhadap kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dibidang pemerintahan.
4.    Melaksanakan pelayanan teknis administratif dan fungsional.
Organisasi inspektorat dibagi kedalam bidang-bidang sebagai berikut :
a.    Bagian tata usaha adalah unsur tehnis administratif dan fungsional dilingkungan inspektorat dengan tugas menyiapkan bahan koordinasi, pengawasan dan memberikan pelayanan administratif fungsional kepada semua unsur di lingkungan inspektorat wilayah.
b.    Bidang pemerintahan. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan  pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan pembangunan masyarakat.
c.    Bidang sosial dan politik. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pembinaan sosial politik.
d.    Bidang perekonomian. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadapperencanaan, penyelenggaraan dan peningkatan sektor-sektor ekonomi.
e.    Bidang kesejahteraan sosial. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pembinaan peningkatan kesejahteraan rakyat yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah.
f.     Bidang aparatur. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pembinaan dan penyalahgunaan aparatur
g.    Bidang pendapatan. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan, pembinaan dan peningkatan pendapat daerah.
h.    Bidang kekayaan. Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan, pembinaan kekayaan milik negara dan daerah.
D.   TANGGUNG JAWAB AUDITOR
The auditing pratice committee yang merupakan cikal bakal dari Auditing praactices board, ditahun 1980, memberikan ringkasan tanggung jawab auditor :
1.    Perencanaan, pengendalian dan pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.    Sistem akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.    Bukti audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
4.    Pengendalian intern. Jika auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.    Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan itu.
a)    Opini Audit
1)    Wajar tanpa syarat
Pendapat ini hanya dapat diberikan jika auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, tidak terjadi perubahandalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan-penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa.
2)    Wajar tanpa pengecualian
Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan.
3)    Tidak setuju
Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam prinsip akuntansi yang berterima umum.
4)    Penolakan pemberian pendapat. Pendapat ini diberikan apabila :
a.    Auditor ragu akan kewajaran laporan keuangan.
b.    Auditor tidak mengaudit sehingga tidak mempunyai dasar untuk memberikan pendapat.
c.    Auditor berkedudukan tidak independen terhadap pihak yang diauditnya.
d.    Adanya ketidakpastian yang luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
5)    Pendapat sepotong-sepotong
Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong, dimana hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
b)    Laporan akuntan
Laporan akuntan berbentuk pendek biasanya terkait pada bentuk standar yang telah ditetapkan oleh IAI. Laporan Audit Bentuk Baku, ada 3 paragraf :
I.        Menyebutkan laporan keuangan yang diaudit dalam paragraf  pengantar
II.       Menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit
III.      Menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat
Unsur pokok laporan audit bentuk baku :
1.    Judul yang memuat kata ‘Laporan Audit Independen’
2.    Pihak yang dituju oleh auditor pada laporan keuangan
3.    Pernyataan bahwa laporan keuangan telah diaudit
4.    Pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan, dan tanggungjawab auditor terletak pada pernyataan pendapat
5.    Pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan SA
6.    Pernyataan bahwa SA tsb.mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai  bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material
7.    Pernyataan bahwa audit meliputi pemeriksaan (examination) penentuan prinsip akuntansi, penilaian penyajian laporan keuangan
8.    Pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat
9.    Pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan dalam semua hal yang material
10.  Tanda tangan, nama rekan, no.izin akuntan publik, no.izin usaha KAP
11.  Tanggal laporan auditor

E.    AUDIT SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA
1.    Lingkungan audit sektor publik di Indonesia
Audit sektor publik dikembangkan dalam satu konteks akuntansi sektor publik, yang mempunyai elemen-elemen : sistem akuntansi publik, akuntansi keuangan sektor publik, akuntansi biaya sektor publik, akuntansi manajemen sektor publik, teori akuntansi sektor publik, dan penilaian prestasi sektor publik.
Audit sektor publik tidak hanya dilekatkan pada profesi akuntan, tetapi juga organisasi. Lembaga auditor, seperti Bdan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat, merupakan tempat perkumpulan para auditor. Badan Pemeriksa keuangan merupakan badan tertinggi untuk pemeriksaan keuangan sektor publik di Indonesia. BPK berfungsi sebagai auditor eksternal dan Lembaga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan merupakan Auditor Internal.  Pemahaman akan lingkuangan audit sektor publik akan mengantarkan kepada definisi audit sektor publik.
2.    Penyusunan LHP
Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan adalah langkah terakhir dari kegiatan pemeriksaan. Dalam penyusunan laporan diupayakan pengungkapan yang lengkap tentang informasi yang diperoleh dari pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan operasional dapat dibuat dalam bentuk bab dan bentuk surat. LHP operasional membuat unsur-unsur sebagai berikut :
a)    Ringkasan hasil pemeriksaan dan rekomendasi
b)    Pendahuluan, yang berisi ruang lingkup dan penjelasan singkat tentang kegiatan yang diperiksa
c)    Hasil pemeriksaan yang berisi temuan hasil pemeriksaan, rekomendasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dan lampiran.
3.    Prosedur pemeriksaan anggaran belanja pembangunan pemerintah kabupaten.
Di Indonesia, bentuk penerapan prosedur audit dapat dilihat pada audit anggaran pemerintah daerah untuk melakukan pelakasanaan proyek.
4.    Konflik atas hasil Audit
Baru pertamakalinya BPK mengaudit BI. Sebelumnya Bank Sentral tersebut diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Dari hasil Audit BPK atas BI terdapat banyak borok-borok yang terungkap dari neraca awal BO per saat mulai menjadi independen. Dari temuan-temuan tersebut akhirnya BPK menyimpulkan untuk tidak memberikan opnini apa-apa atau disclaimer. Dari hasil audit BPK, pihak BI berusaha menyanggah atau menolak kesimpulan BPK dengan alasan BPK dalam proses pemeriksaan itu  menyalahi aturan dan menggunakan data yang tidak relevan. Salah satu konflik tersebut adalah masalah standar yang digunakan oleh kedua instansi tersebut. Untuk standar akuntansi misalnya BPK menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sedangkan BI menggunakan Pedoman Akuntansi Bank Indonesia (PABI). Sehingga sebelum dilakukan audit, kedua belah pihak baik auditor maupun  yang diaudit, sudah memiliki kesepakatan mengenai lingkup audit dan kemudian mediskusi hasilnya. Dengan kata lain, laporan hasil pemeriksaan hanya akan memuat temuan, yang tindak lanjutnya kan dilakukan pada masa berikutnya. Hal ini juga berarti, audit yang dilakukan BPK seyogyanta memang tidak sekedar mencari kesalahan, melainkan sebagai sarana kontrol dan mengingatkan pihak yang diaudit akan hal-hal yang menyimpang serta bagaimana memperbaikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar